Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Ribuan APK yang Tak Sesuai Aturan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Alat peraga kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, banyak yang terpasang tidak sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten  Banyuwangi lantas menertibkannya. 

Sedikitnya ada 2.084 APK dan BK melanggar Peraturan-KPU dan/atau Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim menyebut, dari hasil inventarisir yang dilakukannya APK yang terpasang tercatat sebanyak 4.764 di 25 kecamatan. Dari jumlah tersebut 2.084 APK dan 1.084 BK melanggar Peraturan-KPU dan/atau Perda.

“Penertiban APK dan BK dilakukan secara serentak di Kabupaten Banyuwangi,” tegas Hamim, di kantor Bawaslu Jalan Dr Soetomo, Rabu (12/12/2018).

Nantinya, penertiban APK dan BK ini, akan terus dilakukannya, sebab di lapangan masih banyak calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan dalam pemasangan APK atau BK.

Kewenangan penertiban APK dan BK ini juga melibatkan pengawas pemilu ditingkat kecamatan (Panwascam) yang berkoordinasi dengan Satpol PP di wilayah masing-masing.

Menurut Surat Edaran KPU nomor 76, lanjut Hamim, letak pelanggaran pemasangan APK dan BK terdapat pada cara pemasangannya. Seperti memasang APK atau BK dengan cara dipaku, melintang di jalan raya atau jalan umum, dalam radius 25 meter dari traffic light, serta yang diikatkan ke tiang listrik, telepon atau lampu penerangan jalan.

“Selain itu kita juga mengacu kepada Perda 10 tahun 2012 tentang pemasangan reklame, harus memperhatikan unsur etika dan estetika,” terangnya.

Secara teknis penertiban APK dan BK yang dianggap melanggar ketentuan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 1990 terkait pelaksanaan metode kampanye kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Di Perda memasang APK di tempat ibadah, kantor instansi pemerintah juga tidak boleh. Meskipun di Masjid atau Musala milik sendiri,” kata Hamim.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pemasangan APK dan BK yang terindikasi melanggar aturan. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran selama masa kampanye ini.

“Untuk spanduk itu tidak boleh dipasang melintang di jalan walaupun di jalan pedesaan,” tutupnya.

Kata kunci yang digunakan :