Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anas-Yusuf Dilantik Januari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

DPRD Kirim Permohonan Pengesahan ke Gubernur

BANYUWANGI – Proses pelantikan pasangan calon bupati terpilih Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko tidak  lama lagi segera digelar. Surat permohonan  pengesahan pengangkatan pasangan  cabup terpilih sudah dikirim  kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)   Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Jatim Soekarwo Senin sore (28/12).

Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara, mengungkapkan surat permohonan pengesahan pengangkatan pasangan cabup terpilih dari KPU Banyuwangi telah diterima DPRD pada Jumat lalu (26/12). “Surat tersebut kami teruskan ke Gubernur pada Senin sore (28/12),” ujarnya kemarin (29/12).

Made menuturkan, sesuai Udang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, DPRD memiliki waktu paling lambat tiga hari untuk mengirimkan usul pengangkatan paslon terpilih kepada Mendagri melalui gubernur terhitung  sejak surat tersebut diterima.

“Karena  itu, begitu surat tersebut sampai di meja kami, kami langsung meneruskan  kepada gubernur,” kata dia. Mendagri memiliki waktu 20 hari sejak surat diterima untuk mengeluarkan  SK pengesahan pasangan cabup terpilih.

Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan sinyal untuk menggelar pelantikan pada Januari 2016. Penjelasannya kepada sejumlah media di Jakarta, Tjahjo menyampaikan pelantikan calon bupati/wali kota terpilih hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) serentak 2015 akan dilakukan dalam dua gelombang.

Gelombang pertama digelar Januari  2016, sedangkan pelantikan gelombang  kedua dilakukan Maret 2016. Pelantikan yang digelar Januari dilakukan untuk pasangan calon kepala   daerah yang menang tanpa ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.

Pelantikan gelombang kedua dilakukan untuk pasangan calon  terpilih tapi masih ada PHPU   Seperti diketahui, KPU Banyuwangi telah melakukan rapat pleno terbuka  penetapan paslon terpilih hasil pilbup pada Selasa lalu (22/12).

Melalui rapat pleno terbuka tersebut, KPU menetapkan pasangan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (Dahsyat) sebagai paslon terpilih dengan  perolehan dukungan sebanyak 680.365  suara atau 88,96 persen di antara total suara sah.

Beberapa jam berselang, pihak KPU langsung mengirimkan surat penetapan  dan pengesahan paslon terpilih kepada DPRD Banyuwangi. Pengiriman surat  itu dilakukan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hukum Sekretariat KPU, Ivan  Fanani, kepada sekretariat dewan.

Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin, mengatakan surat tersebut dikirimkan kepada ketua DPRD Banyuwangi untuk dijadikan dasar pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jatim.

“Soal berapa lama proses pengusulan tersebut, itu bukan ranah KPU. Yang pasti, surat penetapan dan pengesahan paslon terpilih yang akan dijadikan dasar pengusulan pengesahan pengangkatan cabup-cawabup terpilih itu sudah kami kirim kepada ketua DPRD Banyuwangi,” ujarnya Rabu (23/12).

Sekadar diketahui, berdasar Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang (UU J Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, menjadi UU, pengesahan pengangkatan pasangan cabup-cawabup serta calon wali kota (cawali) dan calon wakil wa li (cawawali) kota terpilih dilakukan berdasar penetapan paslon terpilih oleh KPU kabupaten/Kota yang disampaikan DPRD kabupaten/kota kepada menteri melalui gubernur.

Selanjutnya, pada Pasd 160 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 disebuñmn. Pengesahan pangangkatan pasangan cabup-cawabup serta cawali-cawawali terpilih clilakukanMendagri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. (radar)