Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ancam Bacok Istri, Menangis di Kantor Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Apri Tias Dewanto

KALIPURO – Prahara rumah tangga Apri Tias Dewanto, 27, berakhir dengan penyesalan di kantor polisi. Air mata lelaki asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, itu meleleh di Polsek Kalipuro kemarin (3/6).

Penyesalan mendalam Apri di kantor polisi itu merupakan akhir rentetan kejadian dalam rumah tangganya. Kejadian itu bermula saat Apri akan menjemput istrinya, Devi Ifita Humainoh, 25, ke rumah mertua di Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, pukul 18.30 jumat lalu (2/6).

Sebelumnya, Apri menelepon mertuanya, Sukianto. Dalam percakapan telepon itu, Apri berniat menjemput istrinya untuk kembali pulang ke rumah di Kelurahan Klatak. Sebab, sudah cukup lama  Apri tidak ketemu istrinya.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi mengatakan kondisi Apri sedang emosional. Apri datang ke rumah mertua dengan membawa pedang jenis samurai di tangan. Begitu bertemu Devi, Apri langsung membuka samurai itu dari sarungnya.

Pedang itu hendak diayunkan Apri ke arah perempuan tersebut. Merasa jiwanya terancam, Devi akhirnya lari keluar rumah dan meminta pertolongan. Teriakan Devi itu mengundang perhatian saudaranya yang bernama Khoirul Muzaka, 39.

Khoirul berhasil mencegah Apri untuk berbuat nekat kepada istrinya. Bahkan, Khoirul bersama para tetangga berhasil merebut pedang yang berada di tangan  Apri. Setelah berhasil mengamankan Apri, warga pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalipuro.

Menurut Kapolsek Supriyadi, saat petugas datang, Apri sudah dalam posisi duduk di ruang tamu mertuanya. Beberapa warga masih berada di rumah tersebut untuk mengamankan lelaki itu. Apri akhirnya dibawa petugas guna proses lebih lanjut di Polsek Kalipuro.

Kapolsek Supriyadi mengatakan, Apri dikenakan pasal 2 ayat (1,2) Undang-Undang Darurat nomor  12 tahun 1951. Hingga kemarin, yang bersangkutan diamankan di ruang tahanan Polsek Kalipuro.

“Kita menemukan barang bukti  yang ada di tangannya tersebut yaitu sebuah pedang yang dipakai untuk mengancam korban,” jelas Supriyadi.  Dari hasil pemeriksaan penyidik Polsek Kalipuro, Apri diduga melakukannya pengancaman terhadap korban dalam posisi sadar.

Dia juga tidak terpengaruh oleh minuman keras saat kejadian. Atas perbuatannya, Apri diperkirakan tidak dapat berkumpul dengan keluarga saat Lebaran nanti. “Akan kita jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP,” tandas Supriyadi. (radar)