BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi dapat tunjangan transportasi. Besaran tunjangan yang diterima setiap anggota dewan mencapai Rp 250 ribu per hari. Uang tersebut diberikan sebagai pengganti kendaraan dinas yang telah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi.
Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara membenarkan adanya tunjangan transportasi untuk para anggota DPRD. Bahkan, ungkap dia, tunjangan tersebut mulai digelontorkan per 1 September lalu.
“Ini kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. PP tersebut, salah satunya, mengatur pemberian tunjangan transportasi bagi anggota DPRD,” ujarnya kemarin (30/10).
Terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2017 tersebut lantas ditindaklanjuti dengan pengesahan dan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017. Perda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi itu diundangkan pada 15 Agustus lalu.
”Ketika tunjangan transportasi dikeluarkan melalui perda, anggota dewan tidak boleh lagi menggunakan mobil dinas (mobdin),” kata politikus asal Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro tersebut.
Menurut Made, tunjangan transportasi itu berlaku bagi para anggota dewan. Sedangkan ketua dan tiga wakil ketua DPRD Banyuwangi tetap menggunakan mobdin sehingga tidak mendapatkan tunjangan transportasi.
Sebelumnya, lanjut Made, seluruh alat kelengkapan memiliki mobil dinas. Yakni, empat komisi, Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda). “Posisi mobil sekarang sudah dikembalikan ke Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.