Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Pesta Sabu, 4 Remaja Digerebek Satreskoba Polres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
4 Tersangka Diamankan Satreskoba Usai Pesta Sabu.

BANYUWANGI – Empat orang remaja yang 2 di antaranya perempuan dibekuk Satreskoba Polres Banyuwangi lantaran pesta Narkotika jenis sabu.

Keempat remaja itu adalah adalah Nathanael Juncordian (30) bertempat tinggal di Jalan Abdullah gang II nomor 45 RT 03 RW 02 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, Ahmad Dimas Nito Kharisma (25) warga Jalan Udang Windu gang V nomor 43 RT 02 RW 04 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Dan, Ika Dwi Lestari (21) warga Dusun Kedunen RT 03 RW 02 Desa Bomo, Kecamatan Rogojampi dan Dinda Ayu Ramadhani (21) warga Jalan Hayam Wuruk RT 03 RW 04 Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri. Mereka di tangkap di rumah tersangka Nathanael.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, saat di gerebek oleh sejumlah anggota Satreskoba, keempatnya tidak bisa berkutik.

“Mereka masih dalam kondisi di bawah kesadaran akibat pengaruh sabu yang di konsumsi,” ujar Iptu Suryono.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 2,81 gram, 1 buah timbangan digital, 9 buah potongan sedotan berbagai warna, 5 bendel plastic klip, 2 buah skop, 1 buah bong lengkap, 3 buah korek gas dan 4 unit ponsel.

“Setelah di lakukan pengembangan penyidikan, narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi maupun sisa 5 paket itu di beli dari tersangka Nathanael selaku si pemilik rumah,” tutur Iptu Suryono.

Rupanya, selain sebagai bandar, tersangka Nathanael juga menyiapkan tempat untuk mengkonsumsi barang haram yang di jualnya.

Kini, ke empat tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.