Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bapak Cabuli Anak Tiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kanit Reskrim Polsek Bangorejo Iptu Wignyo Asomoro menunjukan barang bukti pada tersangka kemarin. Foto : Jawa Pos Radar Genteng

Jawa Pos Radar Genteng – Perbuatan Misdi, 40, warga Dusun Gunungsari, RT 1, RW 5, Desa/Kecamatan Bangorejo sungguh keterlaluan.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu, tega merenggut keperawanan anak tirinya berinisial DI, 19, yang sudah diasuh selama 10 tahun.

Atas perbuatannya itu, Misdi yang ditangkap polisi setelah ada keluarganya yang lapor ke polsek, kini harus meringkuk di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan penyidik.

“Saya tertarik sejak pertama menstruasi,” kata Misdi.

Selama ini, Misdi sering melihat anak tirinya itu sendiri di rumah. Dan itu, membuatnya tergoda.

Awalnya, anaknya itu diraba-raba bagian payudara, tapi lama—lama aksi pelaku semakin kuramg ajar.

“Saat SD, saya hanya mencumbui, setelah masuk SMP saya tertarik dengan tubuhnya,” ujarnya.

Aksi bejat Misdi itu, semakin menjadi saat korban mulai mengenal lawan jenis.

Selama ini, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan korban.

Setiap akan beraksi, pelaku selalu menyampaikan minta balas budi kepada korban karena telah merawatnya.
“Saya lakukan di rumah saat kondisi sedang sepi,” terangnya.

Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban mulai dekat dengan Ahmad Khoirudin, 19, teman laki-lakinya.

Saat itu, korban bercerita telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Mendengar keluhan korban, teman laki-lakinya itu menceritakan kepada Tika Riyani, 38, ibu kandung korban.

“Kami juga mendapatkan rekaman percakapan korban dengan tersangka, saat tersangka merayu dengan dalih balas budi selama membesarkan korban,” ungkapnya.

Ibu kandung korban tidak terima putrinya diberlakukan tidak senonoh oleh suaminya.

Ia langsung lapor ke polsek. Dari laporan itu, polisi langsung membekuk tersangka di rumahnya dan membawa ke Polsek Bangorejo untuk proses hukum.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu potong kaus lengan pendek wama pink, satu potong rok warna hitam, satu potong BH warna coklat, dan satu potong celana dalam perempuan warna merah.

“Pelaku sering melakukan aksi bejatnya itu siang hari. Saat itu ibu kandung korban sedang bekerja sebagai buruh di home industry,” katanya. (kri/abi)

Sumber : Jawa Pos Radar Genteng