Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawaslu Banyuwangi Serahkan Berkas Perusakan Alat Peraga Kampanye ke Penyidik Kepolisian

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melimpahkan berkas kasus dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada kepolisian, Jumat (1/3/2019) siang.

Kasus ini dilaporkan caleg DPRD Banyuwangi dari PKB, Muh. Kojin dan tim kampanye caleg DPR RI dari PDIP, Banyu Biru Djarot. Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul hasil kajian Bawaslu bersama Gakkumdu bahwa kasus itu diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu Banyuwangi datang ke Polres Banyuwangi sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka langsung menemui penyidik gakkumdu dari unsur kepolisian. Selanjutnya komisioner Bawaslu menyerahkan berkas hasil klarifikasi, yang telah dilakukan Bawaslu Banyuwangi kepada pelapor, terlapor dan saksi-saksi kasus dugaan perusakan APK caleg ini.

“Setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi kemudian dilakukan pembahasan kedua bersama Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian. Hasilnya, diambil kesimpulan unsur tindak pidana pemilunya terpenuhi untuk dilanjutkan pada proses penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi, Hamim.

“Yang melakukan penyelidikan adalah penyidik kepolisian,” jelasnya.

Hamim menambahkan, hasil penyelidikan kepolisian akan disampaikan pada pembahasan ketiga bersama Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Dalam hal ini yang memimpin adalah koordinator Gakkumdu dari unsur kepolisian. Ketika hasil penyidikan memenuhi unsur maka dilanjutkan ke kejaksaan.

“Apabila tidak memenuhi unsur maka Bawaslu menghentikan penanganan laporan ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, menurut Hamim, dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi bagi yang melanggar pasal ini tertuang pada pasal 521 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman berupa pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam kesempatan itu, Hamim menyatakan, hari itu juga penyidik kepolisian meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi. Hari ini rencananya ada empat saksi yang akan dimintai keterangan. Sementara terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan pada pekan depan.

“Kami memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kojin dan tim Kampanye Banyu Biru Djarot melaporkan dugaan perusakan APK di wilayah Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung. Kojin menyebut ada 3 APK miliknya yang dirusak kemudian dibuang ke sungai. Sementara APK milik Banyu Biru Djarot, tim kampanye Banyu Biru Djarot, Suburiyanto, mengaku memiliki bukti berupa rekaman wawancara dengan saksi.