Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Gumirih dan Ketua DPC Demokrat Banyuwangi Diperiksa Bawaslu

Kades Gumirih Mura'i Ahmad dan Ketua DPC Demokrat Banyuwangi Michael Edy Haryanto
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Kades Gumirih Mura’i Ahmad dan Ketua DPC Demokrat Banyuwangi Michael Edy Haryanto

BANYUWANGI – Kepala Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Mura’i Ahmad dan Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, hadiri undangan Bawaslu Banyuwangi untuk melakukan klarifikasi, Senin (11/2/2019). Mura’i dan Michael diklarifikasi secara tertutup oleh jajaran petugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Keduanya diundang Bawaskab Bumi Blambangan, atas laporan dugaan pelanggaran kampanye pada momentum Musrenbangdes Gumirih, 24 Januari 2019 lalu. Sebagai pelapor adalah Ketua LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Muhammad Helmi Rosyadi.

“Tadi kami sampaikan, tolong jangan seret kami ke dalam agenda Pemilu, karena Musrenbangdes itu hak kami, dan digelar guna mendorong percepatan pembangunan desa,” kata Mura’i sesaat setelah menjalani klarifikasi.

Sebagai pihak yang diundang dan diklarifikasi lebih awal, Mura’i mengaku mendapat 20 pertanyaan lebih oleh jajaran Gakkumdu. Di situ dia menjelaskan kronologi serta bukti-bukti bahwa kegiatan yang dia lakukan tidak untuk berpihak pada Caleg atau partai mana pun. Meskipun dalam pelaksanaan Musrenbangdes, hanya Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, yang datang.

Mura’i menjelaskan, selain Michael, dalam Musrenbangdes Gumirih, sebenarnya juga mengundang 9 anggota dewan dan ketua partai. Dari kalangan anggota dewan adalah, Handoko SE, selaku wakil rakyat Dapil 2 dari Partai Demokrat; H Ali Mahrus, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PKB; Syahroni, wakil rakyat Dapil 2 dari partai PPP; Salimi, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PDI P; dan Limpat Prawiro Dikdo, anggota dewan Dapil 2 dari Partai Gerindra. Sedang kalangan ketua partai ada, selain Michael ada H Fauzan, Ketua DPC Partai PPP Banyuwangi dan H Joni Subagyo, Ketua DPC PKB Banyuwangi.

“Yang kami undang itu anggota dewan dan ketua partai yang berdomisili di Dapil 2 Banyuwangi, itu kami lakukan karena desa kami berada di Dapil 2, dan tahun sebelumnya kami juga melakukan hal yang sama, dan tidak ada masalah,” ucap Mura’i.

Tujuan mengundang hadirkan para ketua partai dalam Musrenbangdes, jelas Mura’i, guna mendengar serta bertatap muka langsung dengan masyarakat. Dengan begitu, para ketua partai bisa melakukan evaluasi kinerja para wakil rakyatnya.

“Ada dua anggota DPRD Banyuwangi lain yang turut kami undang. Yakni Ma’rifatul Kamila, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai Golkar dan Made Suwastiko, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PDI P. Namun karena keduanya tidak bisa ditemui, akhirnya undangan tidak tersampaikan, buktinya semua ada,” gamblang Kades Gumirih.

Sebagai bukti independensi, bahkan Mura’i mengaku juga menunjukan bukti notulen Musrenbangdes Gumirih. Di situ tertera jelas, satu persatu undangan, baik anggota DPRD Banyuwangi, maupun ketua partai mendapat jatah yang sama untuk menyampaikan masing-masing program kepada masyarakat.

Meski harus menjalani klarifikasi Bawaskab, Mura’i justru mendapat support moral dari para Kades lain. Bahkan mereka kompak mendampingi selama Mura’i menjalani klarifikasi.

“Kami hadir sebagai aksi solidaritas, namun kami tetap menghormati dan tunduk pada aturan yang berlaku,” kata Kades Gitik, Kecamatan Rogojampi, Hamzah.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto menegaskan bahwa kehadirannya dalam agenda Musrenbangdes Gumirih, atas dasar surat undangan. Dia mengakui bahwa saat itu dia diberi waktu bicara, tapi hanya 5 menit.

“Rekamannya ada, di sana saya tidak berkampanye, saya hanya menyampaikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Walau telah menyeret dalam proses klarifikasi Bawaslu, Michael justru mengacungi jempol pada apa yang dilakukan Kades Gumirih. Karena salah satu tugas anggota dewan maupun ketua partai adalah mendengar keluhan serta aspirasi wong cilik.

“Menemui masyarakat kan itu tugas wakil rakyat, dan ketua partai penting mengetahui aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi kinerja para wakil rakyatnya,” tegas Michael.

Komisioner Bidang Panindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman menambahkan, sesuai laporan, Kades Gumirih diduga melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas indikasi menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

Sedang Michael Edy Hariyanto, diduga melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah. Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

Namun sayang, dalam proses ini, Mohammad Helmi Rosyadi, si pelapor justru belum menjalani proses klarifikasi. Dua kali dia diundang Bawaslu, selalu datang terlambat. Sedang dua orang saksi dari pelapor juga terindikasi mengurungkan niat menjadi saksi.

“Besok (Selasa, 12 Februari 2019), kami akan mengundang hadirkan saksi dari kalangan ketua partai terundang yang tidak hadir, yaitu H Joni Subagyo, Ketua DPC PKB Banyuwangi dan Ketua DPC PPP Banyuwangi, H Fauzan,” ungkapnya.