SONGGON – Perbuatan guru ngaji berinisial, MS, 43, asal Dusun Sumberasih, Desa Sumberarum, Kecamatan Songgon, ini benar-benar keterlaluan. Rabu (22/12), pria itu ditangkap oleh polisi di tempat persembunyiannya di Bali, karena diduga telah mencabuli santrinya.
Ironisnya, santri yang menjadi korban perbuatan bejat dari oknum guru ngaji itu, sebanyak empat santri. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. “Tersangka kita tangkap di Bali, sekarang kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri.
Menurut kapolsek, perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan MS, itu terjadi pada 22 Nopember hingga 23 Nopember 2016, sekitar pukul 14.45 di Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Dusun Sumberasih, Desa Sumberarum, tempat tersangka mengajar ngaji.
Empat korban yang menjadi perbuatan bejat tersnagka itu, berinisial, NH, AP, AD, dan TR, semuanya masih berumur 11 tahun dan kelas V SD. “Saat peristiwa itu berlangsung, di pergoki salah satu orang tua korban dan langsung di laporkan ke polsek,” terang kapolsek.
Dari laporan orang tua korban itulah, polisi langsung memburu tersangka. Tapi sayang, polisi gagal menangkap karena tersangka itu keburu menghilang. Setelah sebulan dalam pelarian, polisi berhasil mengendus keberadaannya dan akhirnya tertangkap di daerah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
“Kita tangkap di Bali dan langsung kita bawa ke polsek,” katanya. Pada polisi yang memeriksa, tersangka mengakui telah mencabuli empat santrinya itu. Perbuatan itu, dilakukan di dalam kamar TPQ. “Pelaku ini menikah dua kali, dan semua istrinya meninggal, jadi lama menduda mungkin kebelet,” terang kapolsek.
Dari keterangan tersangka, terang dia, perbuatan cabul itu dilakukan tersangka dengan bergantian. Empat korban dipanggil ke kamar yang ada di gedung TPQ. “Di kamar itu ada yang digerayangi, dan diperlakukan tidak patut,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti (BB), polisi juga mengamankan celana dalam motif kembang-kembang, kaus warna merah hitam, celana training warna oranye, dan surat pernyataan pengakuan tersangka yang dibuatdi kantor Desa Sumberarum.
Atas perbuatannya itu, tersangka ini oleh polisi dijerat dengan pasal 82 Undang-undang (UU) nomor 23, tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) sebagaimana yang telah diubah oleh UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (radar)