Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM

GUNTING PITA: Kapolres AKBP Nanang Masbudi meresmikan e-Samsat yang bekerja sama dengan Bank Jatim Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
GUNTING PITA: Kapolres AKBP Nanang Masbudi meresmikan e-Samsat yang bekerja sama dengan Bank Jatim Banyuwangi.

Maksimalkan e-Samsat, Dispenda Gandeng Bank Jatim

BANYUWANGI–Untuk meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui sistem perbankan, Kantor Bersama Samsat Banyuwangi menggandeng Bank Jatim sebagai penyedia layanan e-samsat. Launching e-samsat bersama Bank Jatim Banyuwangi itu dilakukan pada Rabu (25/4) di halaman parkir Kantor Bersama Samsat Banyuwangi.

Secara langsung AKBP Kapolres Nanang Masbudi memimpin acara bersama Pemimpin Cabang Bank Jatim Banyuwangi, H. Malakin didampingi Kasatlantas AKP. Lukman Cahyono, SIK, SH, dan Kepala UPT. Dispenda Provinsi Jatim–Banyuwangi, H. Amat, SE. Dalam sambutannya, Kasatlantas AKP. Lukman Cahyono, SIK, SH mengatakan, Layanan e-Samsat yang merupakan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui sistem perbankan yang kali pertama dilaksanakan diIndonesia.

Pelayanan itu merupakan salah satu layanan unggulan Samsat. Dengan layanan ini, kata dia, masyarakat bisa membayar PKB di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau internet, sehingga proses pembayaran pajak lebih mudah. Tidak hanya itu, kehadiran e-Samsat ini bisa meminimalisasi percaloan. “Ini adalah jawaban dari wajib pajak yang selama ini merasa sibuk, sehingga dengan kehadiran e-Samsat ini, mereka bisa membayarnya lewat mobile banking,” kata Lukman.

Meski ada kemudahan, syarat administratif untuk proses pembayaran PKB secara online tetap harus dipenuhi. Syaratnya adalah membawa BPKB, STNK, dan KTP asli. Layanan e-Samsat itu tetap tidak meninggalkan unsur security atau pengamanan, karena wajib pajak tetap melalui proses verifikasi kebenaran
dari setiap data atau dokumen yang ada.

Pembayaran tetap bisa dilakukan, namun verifikasi dokumen harus tetap dilakukan sebelum wajib pajak mencetak bukti pembayaran di kantor Samsat yang dipilih. “Wajib pajak yang akan membayar PKB dalam jumlah besar, tidak perlu lagi membawa uang ke Kantor Samsat, karena PKB bisa dibayar melalui layanan produk dan jasa perbankan.

Sedangkan ke Kantor Samsat hanya untuk verifikasi dan bukti pembayaran pajak saja,” ungkapnya. Pemimpin Cabang Bank Jatim Banyuwangi, H. Malakin dalam sambutannya mengatakan, e-Samsat merupakan bagian dari layanan unggulan dalam membayar PKB, yang berkerja sama dengan Bank Jatim. Dengan begitu, masyarakat yang akan membayar PKB dapat dilakukan melalui ATM, yang kini sudah bisa digunakan di seluruh ATM bersama.

Dengan pembayaran secara online itu setelah wajib pajak membayar PKB, struk bukti pembayaran dapat dibawa ke kantor Samsat terdekat, untuk melakukan pengesahan. “Pengesahannya dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat yang ada di Jawa Timur. Misalnya kendaraan Surabaya, maka pembayaran PKB dapat dilegalisasi di Banyuwangi dan sebagainya,” papar Malakin.

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP. Nanang Masbudi menjelaskan, e-Samsat merupakan salah satu terobosan dan inovasi yang harus didukung dan disosialisisasikan kepada semua masyarakat. Tidak hanya itu, e-Samsat adalah transparansi birokrasi unit pelayanan pemerintah, dengan tujuan memberikan pelayanan seprima mungkin untuk masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini Kantor Samsat Bersama Banyuwangi merupakan zona integritas yang telah di-launching Kapolda Jatim. Zona integritas itu adalah kawasan bebas KKN, dan bebas pungli. “Selain itu, sistem dan produk yang bekerja sesuai profesionalitas,” sebutnya.(radar)

Kata kunci yang digunakan :