Banyuwangi, Jurnalnews.com – Suasana Balai Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Minggu, 14 Desember 2025, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah tokoh penting desa yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Wongsorejo berkumpul dalam forum pertemuan rutin bulanan yang sarat muatan kritik dan evaluasi tata kelola desa.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan anggota BPD dari 12 desa se-Wongsorejo. Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan terbuka, Ketua Asosiasi BPD Kecamatan Wongsorejo, Hasan Bashori, secara tegas menyoroti masa jabatan anggota BPD serta mekanisme perekrutan BPD dan perangkat desa ke depan.
Hasan mengingatkan seluruh anggota BPD agar lebih mencermati masa tugas masing-masing. Ia menegaskan bahwa regulasi telah mengatur batas periode jabatan BPD secara jelas.
“Untuk tahun depan, teman-teman BPD mohon dicek kembali SK-nya. Kalau sudah tiga periode, tidak bisa mendaftar lagi. Namun jika masih satu atau dua periode, masih diperbolehkan mencalonkan diri untuk periode berikutnya,” ujar Hasan di hadapan forum.
Tak hanya soal masa jabatan, Hasan juga menyinggung praktik perekrutan anggota BPD yang dinilai kerap menyimpang dari aturan perundang-undangan. Ia menyesalkan masih adanya anggota BPD yang muncul secara tiba-tiba karena penunjukan langsung oleh kepala desa.
“Ini yang sering rancu. Anggota BPD itu dipilih melalui musyawarah di wilayah dusun sebagai wakil masyarakat, bukan ditunjuk. Dipilih, bukan ditunjuk,” tegasnya dengan nada serius.
Lebih lanjut, Hasan meminta agar BPD tidak sekadar menjadi pelengkap struktur desa, melainkan aktif menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam proses perekrutan perangkat desa. Menurutnya, keterlibatan BPD sangat penting untuk mencegah dugaan praktik permainan dan menjaga kepercayaan publik.
“BPD harus ikut memantau dan mendiskusikan rekrutmen perangkat desa. Transparansi itu penting. Seperti di Desa Bangsring, misalnya, keterbukaan dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan. Kuncinya ada pada komunikasi antara panitia penjaringan, kepala desa, dan camat dalam menentukan calon perangkat desa,” imbuh Hasan.
Pertemuan Asosiasi BPD ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa di Wongsorejo mulai diperketat. BPD didorong untuk kembali ke khitahnya sebagai wakil rakyat desa yang independen, kritis, dan berpihak pada aturan hukum. (Venus Hadi)







