Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Camat Minta SK Pemberhentian Kaur Dicabut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Camat Rogojampi, Lukman Hakim, akhirnya mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Desa (Kades) Aliyan, Sigit  Purnomo, agar mencabut surat keputusan (SK) pemberhentian dua kepala urusan (kaur) desa  kemarin (12/1).

Surat rekomendasi itu dikeluarkan setelah tim monitoring yang dibentuk camat melaporkan hasil investigasi di lapangan, diantaranya melakukan klarifikasi kepada kades beserta staf, BPD, LPMD, dan tokoh  masyarakat.

Tim monitoring yang terdiri atas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa, Purwito, dan Kasi Tata Pemerintahan,  Adi Wibowo, yang dibantu  dua staf kecamatan, Supriyadi dan Waris, menemukan banyak kejanggalan.  Salah satunya, isi SK pemberhentian yang dibuat Kades Aliyan, Sigit Purnomo, tidak memiliki dasar hukum yang tepat.

“Tim monitoring sudah membuat laporan, dan sudah kami kirimkan surat rekomendasi kepada Kades Aliyan,” terang Camat Rogojampi, Lukman Hakim. Isi surat rekomendasi yang dikirimkan itu, terang camat, memerintahkan Kades Aliyan mencabut SK pemberhentian Kaur Pembangunan, Bambang Supinto Hadi, dan Kaur Umum, Anton  Sujarwo, yang telah dikeluarkan  pada 2 Januari 2016.

Hasil kajian tim monitoring, SK pemberhentian itu dinilai sangat tidak relevan, karena berdasar aturan KPU. Seharusnya yang menjadi pedoman pemberhentian perangkat desa adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Dalam Pasal 53 ayat  3, terang dia, pemberhentian perangkat desa sebagaimana ditetapkan kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/wali kota. “Saya sebagai camat sama sekali tidak pernah diajak konsultasi terkait  pemberhentian perangkat desa  itu,” jelasnya.

Dalam surat rekomendasi itu, jelas dia, juga disebutkan agar kades berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014  tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Menteri Dalam  Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014.

Dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Bab  IV, Pasal 46, ayat 1 dan 2, berbunyi perangkat desa  yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai  selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.

“Ini  aturannya sudah jelas, maka SK pemberhentian  yang dikeluarkan kades itu harus dicabut,” terangnya. Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, diduga  hanya karena ingin menjadi calon kepala desa (cakades) dalam pemilihan kepala desa (pilkades) yang rencananya  akan digelar pada tahun 2017, dua staf Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, dipecat kepala desa.

Kedua karyawan desa yang diberhentikan itu adalah Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Bambang Supianto Hadi, dan Kaur Umum, Anton Sujarwo. Surat keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 2 Januari 2016 itu ditandatangani  langsung Kepala Desa (Kades) Aliyan, Sigit Purnomo.

Kades Aliyan, Sigit Purnomo, saat ditemui di  kantornya bersikap dingin. Jawa Pos Radar Genteng  yang berupaya konfirmasi hanya diterima di teras kantor desa. “Semua sudah sesuai prosedur,” katanya. SK pemberhentian yang dibuat dan ditandatangani  pada 2 Januari 2016 itu sudah sesuai prosedur dengan mengetahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

SK itu juga sudah dikirimkan dengan tembusan bupati  Banyuwangi melalui camat Rogojampi dan BPD. “Tidak perlu rekomendasi dari camat, pemberhentian perangkat  itu cukup kepala desa,” katanya. Anehnya, dalam SK itu Ketua BPD Desa Aliyan, Wiryadi Ramdanu, mengaku dirinya tidak tahu-menahu mengenai surat keputusan (SK) pemberhentian dua perangkat  Desa Aliyan tersebut.

Bahkan, sebelumnya dia juga tidak pernah diajak komunikasi. “Saya tidak tahu, silakan tanya  ke Pak Kades,” ujar Wiryadi saat di hu bungi via telepon seluler Minggu kemarin (10/1). (radar)