sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan sebagian masyarakat terhadap penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 tahun 2025 akhirnya terjawab.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyaluran lanjutan setelah BSU dicairkan pada periode Juni–Juli 2025 lalu.
Kepastian itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Pertamina Optimalkan Transformasi Digital melalui Inovasi Pertamina Digital Hub
Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait BSU tahap 2 tidak benar.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Yassierli dalam acara yang digelar Selasa (28/10/2025).
Dengan pernyataan tersebut, Menaker memastikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu per penerima hanya disalurkan satu kali pada 2025.
Meski demikian, antusiasme masyarakat untuk mengecek status penerima BSU masih cukup tinggi.
Baca Juga: Jagoan Tani dan I-Care Antarkan Banyuwangi Ukir Prestasi di Ajang Kovablik Jawa Timur
Cara Cek Penerima BSU 2025 Masih Banyak Dicari
Walaupun tidak ada tahap 2, masyarakat tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.
Berkaca pada penyaluran Juni–Juli lalu, Kemnaker menyiapkan sistem daring agar pekerja tidak perlu datang ke kantor dinas terkait.
Melalui akun resmi Instagram @kemnaker pada 6 Juni 2025, Kemnaker menginformasikan bahwa pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi.
Ringkasnya, terdapat tiga saluran resmi untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu:
Panduan Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker
Page 2
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui situs Kemnaker:
- Siapkan ponsel atau laptop dengan koneksi internet.
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik Cek Status.
- Status penerima akan muncul di layar.
Mengacu unggahan Instagram Kemnaker pada 5 Juli 2025, terdapat lima notifikasi yang bisa muncul, mulai dari status calon penerima, penerima batch 1, kendala rekening, dana sudah tersalurkan, hingga notifikasi tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Barat, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
Cek BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan dan Pospay
Selain laman Kemnaker, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi data pribadi yang diminta.
Namun, pada pertengahan Desember 2025, laman tersebut sempat tidak bisa diakses karena proses pengembangan sistem.
Sementara itu, bagi penerima yang pencairannya melalui Kantor Pos, pengecekan dilakukan lewat aplikasi Pospay dengan memilih menu Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025 dan memasukkan NIK.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Ketentuan penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Davina Karamoy Jaga Privasi Hubungan Asmara, Pacar Sudah Dapat Restu
Dalam aturan tersebut, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh dengan kriteria:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Selain itu, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Permenaker tersebut juga menegaskan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Tunggu Informasi Resmi Pemerintah
Dengan penegasan Menaker Yassierli, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Untuk saat ini, tidak ada BSU tahap 2 tahun 2025. Namun, peluang penyaluran bantuan serupa pada tahun berikutnya tetap terbuka, menyesuaikan kebijakan pemerintah.
Informasi terbaru terkait BSU maupun bantuan ketenagakerjaan lainnya akan diumumkan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Harapan sebagian masyarakat terhadap penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 tahun 2025 akhirnya terjawab.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyaluran lanjutan setelah BSU dicairkan pada periode Juni–Juli 2025 lalu.
Kepastian itu disampaikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Pertamina Optimalkan Transformasi Digital melalui Inovasi Pertamina Digital Hub
Ia menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait BSU tahap 2 tidak benar.
“Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul,” tegas Yassierli dalam acara yang digelar Selasa (28/10/2025).
Dengan pernyataan tersebut, Menaker memastikan bahwa bantuan senilai Rp 600 ribu per penerima hanya disalurkan satu kali pada 2025.
Meski demikian, antusiasme masyarakat untuk mengecek status penerima BSU masih cukup tinggi.
Baca Juga: Jagoan Tani dan I-Care Antarkan Banyuwangi Ukir Prestasi di Ajang Kovablik Jawa Timur
Cara Cek Penerima BSU 2025 Masih Banyak Dicari
Walaupun tidak ada tahap 2, masyarakat tetap dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui saluran resmi yang disediakan pemerintah.
Berkaca pada penyaluran Juni–Juli lalu, Kemnaker menyiapkan sistem daring agar pekerja tidak perlu datang ke kantor dinas terkait.
Melalui akun resmi Instagram @kemnaker pada 6 Juni 2025, Kemnaker menginformasikan bahwa pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi.
Ringkasnya, terdapat tiga saluran resmi untuk mengecek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu:
Panduan Cek Penerima BSU di Laman Kemnaker







