Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Digerebek, Arif Efendi Buang Sabu-sabu ke Septic Tank

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Maraknya peredaran obat-obatan terlarang terus diperangi Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi. Setelah menggulung beberapa jaringan besar pengedar pil koplo, kali ini Satnarkoba mengamankan satu pengedar narkoba jenis  sabu-sabu.

Satu pengedar yang ditangkap itu adalah Arif Efendi, 34, warga Jalan Ikan Layur No. 25,  Perumahan Sutri, Kelurahan Sobo. Dari tangan  pelaku, petugas yang melakukan penangkapan  pukul 02.00, Selasa (7/3) itu berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 0,95 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan  timbangan digital, sebuah kertas bertulisan transaksi sabu, dan dua unit HP milik Ari. Ada yang menarik pada penangkapan satu pelaku pengedar sabu  ini. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang takut barang  buktinya diketahui petugas, berusaha membuangnya ke toilet.

Tidak hanya dibuang begitu  saja, pelaku juga berusaha menghilangkan jejak barang bukti dengan menyiram sabu di tempat  membuang kotoran manusia itu  agar masuk ke dalam septic tank. Beruntung, petugas dengan cepat melihat aksi konyol pelaku.

Akhirnya, petugas mengambil  barang bukti itu dengan cara mendhodhol septic tank.  Benar, setelah septic tank di dhodhol, lima paket sabu terbungkus plastik yang dicari petugas ditermukan. Petugas  langsung mengambil barang bukti itu meski bau tidak sedap menusuk hidung. Tidak bisa mengelak, akhirnya pelaku diamankan di polres beserta barang bukti.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, membenarkan adanya tangkapan sabu di Kelurahan Sobo itu. Pelaku ditangkap petugas karena terbukti sengaja menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. ”Pelaku kami jerat  Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal  112 ayat 1 Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman maksimal 15  tahun penjara,” tegas Agung Setya  Budi. (radar)