Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Diserbu Wajib Pajak, Samsat Kehabisan Blangko STNK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Serbuan WP Jelang Penerapan Aturan Baru

BANYUWANGI – Penerapan peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 sangat dirasakan dampaknya. Setidaknya antusiasme masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya jelas pelaksanaan aturan itu membuat blangko surat tanda nomor kendaraan di Samsat Banyuwangi  menjadi kosong.

Tak pelak, sejumlah wajib pajak yang mengurus surat kendaraannya terpaksa harus mengantre untuk mencetak STNK hingga Senin besok (9/1). Kekosongan blangko STNK itu dirasakan oleh Syaiful, 52, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Saat memperpanjang STNK, dirinya hanya diberi surat kendaraan sementara. Ini lantaran stok blangko STNK masih kosong karena membeludaknya wajib pajak dalam mengurus kendaraan beberapa hari terakhir. “Saya tadi memperpanjang STNK. Tapi diberi STNK sementara karena blangkonya habis,” bebernya.

Hal yang sama  diungkapkan oleh Tina, warga Kelurahan  Pakis, Kecamatan Banyuwangi. Kosongnya stok blangko STNK  membuatnya hanya mendapat STNK sementara. Oleh petugas,  dia dijanjikan paling cepat STNK asli bisa tercetak kembali Senin besok.

“Ya nggak masalah. Infonya karena banyak yang datang ke Samsat kemarin,” ujarnya.  Sementara itu, kekosongan blangko STNK itu diakui sejumlah  pegawai Samsat Banyuwangi. Membeludaknya wajib pajak,  membuat pegawai harus lembur  kerja. Jelang deadline pelaksanaan aturan baru, seluruh pegawai  Samsat harus kerja hingga tengah malam.

Wajib pajak yang datang pun mencapai lebih dari seribu orang pada hari itu. Di sisi lain, kekosongan blangko  STNK itu langsung disikapi Polres  Banyuwangi. Mereka langsung mengirim petugas untuk menjemput langsung blangko syarat  kendaraan itu ke Surabaya.

“Ini tadi sudah berangkat untuk ambil  blangko,” beber Kasatlantas Polres  Banyuwangi AKP Supiyan.  Sekadar diketahui, wajib pajak  kendaraan bermotor sedikit panik.   Jelang sehari penerapan aturan baru 6 Januari kemarin, pemilik kendaraan banyak yang menyerbu  kantor Samsat untuk melakukan  kewajibannya membayar pajak kendaraan dan lainnya.

Antrean kendaraan tampak menumpuk  di halaman parkir kantor Samsat Banyuwangi. Mereka datang dengan berbagai keperluan mulai  balik nama pemilik kendaraan,  hingga sekadar membayar pajak dan surat tanda nomor kendaraan  (STNK).

Sebab sejak tertanggal 6  Januari 2017, ada penyesuaian tarif berkaitan dengan pengurusan kendaraan bermotor. Besarnya  kenaikan cukup besar hingga 100  persen lebih. Dasar kenaikan beban pemilik kendaraan itu pun tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak  di lingkungan Polri.(radar)