Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dorong Kesejahteraan Rakyat Lewat Kredit Mikro

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kredittBPR Syariah itu diproyeksi menjadi sarana mengoptimalkan penyaluran kredit mikro kepada masyarakat. Selama ini pelaku usaha mikro kerap kali terkendala modal dalam mengembangkan usahanya. Kehadiran Badan Usaha Milik Daerah (BUHD) di bidang perbankan itu akan menjadi solusi soal permodalan bagi para pelaku usaha mikro.

Dalam draf raperda pendirian BPR Syariah disebutkan, kegiatan usaha BUMD, antara lain menghimpun dana dari masyarakat, baik berupa tabungan, deposito, maupun tabungan lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Selain menghimpun dana masyarakat, jenis usaha lain yang akan dilakukan PT. BPR Syariah Banyuwangi adalah menyalurkan dana kepada masyarakat.

Penyaluran dana tersebut berupa pembiayaan bagi hasil dan pengambilalihan utang berdasar akad hawalah. BPR Syariah juga bisa menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan atau investasi. Selain itu, juga melakukan kegiatan usaha lain yang sesuai prinsip sunnah dan berdasar persetujuan Bank Indonesia (Bl).

Dalam raperda yang kini tengah dibahas DPRD tersebut, PT. BPR Syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah; menerima simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran; dan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing atas izin Bank Indonesia.

BPR Syariah juga dilarang melakukan usaha asuransi, kecuali sebagai agen produk asuruansi syariah; melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas; serta dilarang mengubah kegiatan usahanya menjadi BPR konvensional. Modal dasar BPR Syariah diestimasi sebesar Rp 2 Miliar.

Modal dasar tersebut terbagi atas 20 ribu lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp 100 ribu. Perbandingan saham ditetapkan sebesar 99 persen atau senilai Rp 1,980,000,000 merupakan modal daerah, sedangkan sisanya, yakni satu persen atau setara Rp 20 juta berasal dari pihak ketiga.

Selain mengatur jenis kegiatan usaha yang akan dilakukan maupun yang dilarang dilakukan PT BPR Syariah, raperda tersebut juga mengatur rapat umum pemegang saham (RUPS); tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris; tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan pengelolaan risiko PT. BPR Syariah.

Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, pembentukan BPR syariah diharapkan mampu menaikkan derajat perekonomian masyarakat Banyuwangi. “Dengan pendirian PT. BPR Syariah ini, inteevensi daerah untuk mendorong kredit mikro bisa tumbuh optimal,” jelas Bupati Anas.

Bupati Anas menuturkan rencana mendirikan PT BPR Syariah didasari sejumlah pertimbangan. Beberapa pertimbangan tersebut antara lain, pertumbuhan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Banyuwangi yang luar biasa pesat.

Selain itu, penyaluran kredit perbankkan di Bumi Blambangan pada tahun 2014 mencapai Rp 13 triliun lebih. Tidakhanya itu, berdasar data Bank Indonesia (Bl), kredit produktif di Banyuwangi mencapai 70 persen, sedangkan kredit konsumtif hanya sekitar 20 persen. (radar)