Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Minta Ada Evaluasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI– Konflik antara Pemkab Banyuwangi dan PT. Dian Graha Utama (DGU) selaku pengelola Mall of Sri Tanjung (MOST) akhirnya sampai di meja DPRD Banyuwangi. Bahkan, kemarin (26/7), lintas komisi DPRD langsung melakukan hearing dengan pihak PT DGU dan instansi terkait di Pemkab Banyuwangi.

Rapat yang dipimpin ketua DPRD Hermanto itu dihadiri direktur PT DGU Slamet Agus Darminto beserta ratusan calon karyawan Borobudur Departemen Store (BDS) yang menem-pati mal tersebut. Ratusan karyawan ini terpaksa dirumahkan akibat tidak kunjung turunnya izin dari Pemkab Banyuwangi.

Dari pihak eksekutif, hadir asisten bidang perekonomian Pemkab, Suhartoyo; Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Arif Setiawan; Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Suyanto Waspotondo, dan Kepala Bagian (kabag) hukum Pemkab Banyuwangi. Dalam hearing tersebut terungkap adanya miskomunikasi antara pihak pemkab dengan PT DGU.

Namun begitu, belum ada rencana menarik gugatan hukum yang sama-sama diajukan oleh kedua belah pihak. Dikonfirmasi usai memimpin hearing kemarin, Her-manto mengatakan, belum ada hasil signifikan terkait permasalah MOST. Karena itu, dia meminta kedua pihak duduk bersama untuk mencari solusi terbaik permasalan tersebut. “Kami berharap kedua pihak duduk bersama untuk mencari solusi cerdas. Itu yang terpenting,” pintanya.

Hermanto menjelaskan, selama ini pemkab menganggap PT DGU melakukan beberapa wanprestasi. Contohnya, belum diasuransikannya gedung mal yang berlokasi di sebelah timur Taman Sritanjung tersebut, dan belum disetorkannya retribusi parkir ke kas daerah. “Dalam rapat tadi (kemarin) terungkap gedung sudah diasuransikan, dan retribusi parkir juga sudah masuk,” paparnya.

Walaupun saat ini sengketa MOST sudah masuk ranah hukum, imbuh Hermanto, pihaknya berharap pemkab dan PT DGU mengevaluasi kembali kebijakannya. Sehingga bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. “Kami meminta pemkab mengevaluasi kembali sehingga akan memunculkan kebijakan-kebijakan yang cerdas dan memberikan keuntungan bagi daerah.

Baik keuntungan financial maupun timbulnya lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Banyuwangi. Menurut Hermnto, jika konflik MOST segera terselesaikan, pemkab akan mendapat kontribusi secara finansial. “Masyarakat juga akan dapat pekerjaan baru. Pertimbangan kami hanya kepentingan itu saja,” pungkasnya. (radar)