Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Polisi Sabu Dikirim ke Lawang

Dua oknum personel Polres Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua oknum personel Polres Banyuwangi, Aipda ME dan Briptu RD, tampaknya bisa sedikit bernapas lega. Bayang-bayang pemecatan yang berpotensi terjadi pasca penangkapan keduanya oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jawa Timur atas kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram bisa jadi masih jauh.

Perkembangan penyelidikan, keduanya dianggap sebatas pemakai Sabu-Sabu. Atas kondisi tersebut, Aipda ME dan Briptu RD langsung dilayar menuju panti rehabilitasi narkoba di lawang, Malang. Direncanakan, keduanya akan menjalani masa pemulihan di pusat rehabilitasi pecandu dan pengguna narkoba tersebut.

Selain dianggap pengguna, barang bukti yang relatif kecil disebut menjadi salah satu alasan keduanya menjalani masa rehabilitasi. Pengiriman ke panti rehabilitasi itu tentu saja menjadi pengalaman yang tidak asing bagi Aipda ME.

Sebab, sebelumnya, mantan anggota Satlantas itu  pernah mendekam lebih-kurang satu bulan di sana. Kini untuk kali kedua Aipda ME akan menghuni panti rehabilitasi di lawang, Malang, itu. Kabar tersiarnya Aipda ME dan Briptu RD dilayar ke panti rehabilitasi di Lawang, Malang, itu dibenarkan Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama.

Dikonfirmasi tentang keduanya, Bastoni menyatakan dua anggotanya itu terbukti sebagai pengguna narkoba. “Karena pengguna, jadi mereka harus menjalani rehabilitasi untuk penyembuhan,” katanya. Selain berstatus sebagai pengguna, ada ketentuan dari BNN bahwa pelaku yang membawa  sabu di bawah dua gram hanya  disanksi rehabilitasi.

Meski menjalani masa rehabilitasi, Bastoni menegaskan pengguna narkoba  itu akan mendapat sanksi tambahan. Sebab, keduanya melakukan pelanggaran disiplin dank ode etik. Sanksi itu akan diberikan pasca mereka menjalani pemulihan dari kecanduan narkoba.

Sementara itu, status, Briptu RD tinggal menunggu vonis pemecatan. Selama ma sih berstatus anggota Polri, tentu masih berlaku ketentuan di internal Polri.  Seperti pernah diberitakan sebelumnya, dua polisi yang bertugas di Polres Banyuwangi  kesandung masalah narkoba.

Dua personel, yakni Aipda ME dan Briptu RD, diamankan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Tawa Timur dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu- sabu. Keduanya ditangkap di dua tempat terpisah pada Sabtu (26/9) lalu.

Dari tangan personel kepolisian yang bertugas di Satuan Sabhara dan Seksi Umum Pol- res Banyuxvangi tersebut, petugas BNP mengamankan satu paket sabu Seberat 0,5 gram dari tangan Aipda ME dan Briptu RD. Atas temuan itu, keduanya diperiksa serius di BNP Jawa Timur. (radar)