Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Nekat Beroperasi, Polisi Gerebek Tambang Galian C Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Inilah-alat-berat-yang-digaris-polisi-aparat-gabungan-Satsabhara-Polres-Banyuwangi-dan-Polsek-Singojuruh-Jumat-malam

Empat Dump Truck dan Backhoe Diamankan

SINGOJURUH-Meski sudah ditutup karena tidak punya izin, lokasi galian C di Dusun Tegalmojo, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh nekat beroperasi. Sabtu sore (2/4), tambang pasir ilegal itu digerebek oleh anggota Satuan Sabhara Polres Banyuwangi bersama anggota polsek setempat.

Dalam operasi itu, empat dump truck  dan satu alat berat backhoe yang berada di lokasi galian C, oleh polisi langsung di amankan. Pemilik galian C, H. Sudarsono  asal Desa Bumo, Kecamatan Rogojampi, dan empat sopir dump truck dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan.

“Empat dump truck kita bawa ke polsek, backhoe kita amankan di lokasi galian C,” cetus Kapolsek Singojuruh, AKP Priono. Menurut Kapolsek, lokasi galian C di Dusun Tegalmojo, Desa Kemiri, itu sebenarnya sudah ditutup dan diberi papan  larangan. Sebab, tambang pasir itu tidak  memiliki izin.

“Sudah kita pasang papan larangan, tapi masih ngeyel beroperasi, ya kita tindak tegas,” katanya.  Sebelum operasi dilakukan pada Sabtu  sore (2/4), Jumat malam (1/4) sekitar pukul 23.00, petugas dari Satuan Sabhara Polres Banyuwangi dan Polsek Singojuruh datang ke lokasi galian C. Di tempat itu, ada 11 dump truck   dan alat berat.

“Tapi tidak ada  orang, semua dump truck dan alat berat kita pasang police line,”  ungkapnya.  Meski tidak ada orang, jelas dia, mesin pada alat berat terasa maish panas. Sejumlah lampu, juga tampak menyala. Diduga, pada Jumat malam itu galian C itu beroperasi.

“Sabtu ternyata beroperasi lagi, lalu kita gerebek,” terang Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Sudarmaji. Operasi yang dilakukan aparat kepolisian itu, menyusul laporan dari masyarakat yang menyampaikan  tambang pasir yang ada  di Dusun Tegalmojo, Desa Kemiri  dan pernah di tutup kembali beroperasi.

Dari laporan itu, Kapolres Banyuwangi, AKBP  Bastoni Purnama memerintahkan para Kapolsek dan Sabhara untuk melakukan penindakan tegas.“Ini bukti polisi tidak main mata dengan pengusaha galian C,” katanya.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng di lokasi galian C, Dusun Tegalmojo, Desa Kemiri, pada  pintu masuk menuju lokasi masih dipasang papan peringatan penghentian aktivitas galian C oleh Polres Banyuwangi. Sementara  kondisi di lokasi galian ada alat  berat.

Di bawah gubuk terdapat lima drum solar yang diduga bahan bakar backhoe. Selain meninggalkan kubangan mirip waduk, di sekitar lokasi  galian C, juga ada bekas galian yang dibentuk menyerupai pematang sawah.

“Sebetulnya mau reklamasi untuk meratakan bekas galian, tapi sudah keburu ditangkap,” ujar salah seorang warga di lokasi galian yang enggan disebutkan namanya. (radar)