The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Breaking the Restaurant, Man from Srono Arrested by Police

Photo: banyuwangitimes
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Photo: banyuwangitimes

BANYUWANGI – Ary Setyawan (47), Srono hamlet residents, Kebaman Village, Srono . District, Banyuwangi Regency, diringkus tim buser Polsek Banyuwangi.

The cause, pria tersebut diduga sebagai pelaku pembobolan rumah makan Pecel Ayu milik Sulistyowati, (58), warga Jalan Adi Sucipto No 60 Sobo Village, Banyuwangi District, Banyuwangi Regency, on Friday (12/4/2019), around 01.00 WIB in the morning.

Banyuwangi Police Chief AKP Ali Masduki, melalui Kanit Reskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban meninggalkan rumah makan miliknya, Thursday (11/4/2019) around 16.00 WIB. Saat itu korban pulang ke rumahnya di perumahan Dadapan Indah, Kabat, Banyuwangi.

Keesokan harinya sekitar sekitar pukul 07.15 WIB korban baru kembali ke rumah makan itu dan mendapati pintu kamar di rumah makan itu telah rusak dan terbuka,” kata Ipda Nurmansyah seperti dilansir dari banyuwangitimescom, Saturday (13/4/2019).

Found that, korban langsung mengecek seluruh isi kamar. Dan ternyata uang tunai yang ada di dalam lemari telah hilang. Begitu juga dengan uang yang ada di dalam laci kasir.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami total kerugian sebesar 27.000.000 rupiah. Korban pun melaporkan kepada polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Ipda Nurmansyah langsung memimpin anggotanya untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (crime scene).

And, dari olah TKP tersebut diketahui aksi tersangka terekam kamera CCTV yang ada di TKP. As a result, petugas pun berhasil mengantongi ciri-ciri si pelaku.

“around 17.30 WIB kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan orang yang ada di dalam rekaman CCTV,” ungkap Ipda Nurmansyah.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di tempat kerjanya di wilayah Sukowidi.

Sebelum genap 24 jam, around 19.00 WIB tim buser Polsek Banyuwangi yang dipimpin Ipda Nurmansyah menuju TKP dan melakukan penangkapan pada tersangka. Setelah berhasil ditangkap, tersangka dibawa menuju ke Polsek Banyuwangi untuk penyidikan lebih lanjut.

A number of pieces of evidence (BB) berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Diantaranya sebuah kaos hitam lengan pendek, sebuah kaos hitam lengan panjang, sebuah Handuk, sebuah celana pendek jeans warna biru, dan uang tunai sebesar 11.900.000 rupiah.

“Our suspect is ensnared by Article 363 Criminal Code regarding aggravated theft,” tegas Ipda Nurmansyah.