The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Big New Boy's Turn, Charged with Child Protection Article

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Empat terdakwa mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum secara online kemarin. Photo : radarbanyuwangi.jawapos.com

Still remember the case of sexual abuse by six young men with the victim MW still being young 14 year? Kasus asusila yang menimpa anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yesterday (4/6).

Dalam sidang perdana tersebut, enam terdakwa yakni AN, RE, SP, VD, FS, dan MAS dihadirkan secara online.

Keenam terdakwa yang semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, itu dipisah menjadi dua. Empat terdakwa disidang secara terbuka secara daring yakni AN, RE, SP, dan VD.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni FS dan MAS, disidang terpisah. Keduanya menjalani sidang secara langsung di ruang sidang anak. Ini lantaran keduanya tergolong masih di bawah umur.

Meanwhile, empat remaja tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Made Negara dengan pasal 76 D subpasal 76 E jo pasal 81 subpasal 82, Law No 17 Year 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Year 2016 regarding the Second Amendment to Law Number 23 year 2002 about Child Protection.

”Korban masih anak-anak berusia 14 year,” ujar Ketut kepada RadarBanyuwangi.id.

According to Ketut, keenam pemuda itu melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan diawali pesta minuman keras (you look).

Sehingga selanjutnya korban mabuk dan para terdakwa melakukan persetubuhan secara bergiliran. ”Perlakuan inilah yang membuat korban merasa malu, sehingga korban juga sempat mengalami trauma,He said.

However, explained Ketut, khusus dua terdakwa yang masih di bawah umur itu masih bisa diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi dengan keluarga dan korban.

However, tetap dengan keputusan majelis hakim. ”Kami belum bisa pastikan keenamnya terancam hukuman berapa tahun. Clear, dua terdakwa yang di bawah umur diperlakukan berbeda dengan empat terdakwa lainnya (yang sudah dewasa),” he said.

As previously reported, Polresta Banyuwangi mengamankan enam remaja yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada 5 February 2021 then.

Mereka dilaporkan telah menyetubuhi MW, 14, residents of Kalibaru District, on 3 February 2021 around 10.30 di sebuah rumah di Kecamatan Glenmore. Sebelum digarap, korban diajak pesta miras dan dibuat mabuk. (rio/bay/c1) (bw/rio/as/JPR)

Source : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/06/06/266170/gilir-anak-baru-gede-didakwa-pasal-perlindungan-anak