Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Astaga! Diiming-imingi Uang, Bocah TK Diperkosa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Musleh

GLENMORE – Kelakuan Musleh, 31, asal Dusun Gudang Duren, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, itu sudah kabangeten. Dia ditangkap polisi karena dilaporkan telah memperkosa, DP, bocah berumur enam tahun yang tinggal di Dusun Darungan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore.

Untuk menjalani pemeriksaan, tersangka yang diringkus polisi pada lumat sore (12/1) di rumahnya itu, oleh polisi langsung dibawa ke Polsek Glenmore. “Tersangka masih kita amankan di polsek,” terang Kapolsek Glenmore AKP Mujiono.

Dugaan perkosaan yang dilakukan tersangka itu, terjadi pada Senin (8/1). Selama ini, tersangka tinggal di rumah orang tua korban dan kerja di perkebunan. “Tersangka ini masih kerabat korban,” katanya.

Terbongkarnya perbuatan bejat itu, jelas dia, karena dipergoki oleh Widiawati, salah satu kerabat korang tua korban. Saat kejadian, saksi itu sedang ke rumah korban karena ada keperluan. “Rumah sepi, yang ada hanya tersangka dan korban,” ujarnya.

Saat saksi masuk ke rumah korban, masih kata dia, tersangka dan korban tidur dan berselinmt. Saat itu, korban yang masih duduk di Taman Kanak-kanan (TK) itu tidak mengenakan pakaian. “Saat itu juga pelaku keluar rumah dan kabur, korban cerita sama saksi itu,” terangnya.

Dari keterangan korban itu, lanjut dia, Widiawati langsung melaporkan pada orang tua korban. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban juga langsung melaporkan ke polsek. “Saat itu pelaku sudah menghilang,” cetusnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, polisi memburu pelaku hingga ke rumahnya. Pada Jumat (12/1) sekitar pukul 13.00, tersangka berhasil ditangkap. “Tersangka kita tangkap di rumahnya, dan langsung kita bawa ke polsek,” ungkapnya.

Dalam keterangannya pada polisi, tersangka mengakui telah berbuat tidak patut pada korban. Malahan, perbuatan layaknya suami istri itu sudah dilakukan hingga empat kali. “Saat dipergoki sudah yang ke empat, semuanya di rumah korban,” ungkapnya.

Tersangka menyampaikan setiap akan melakukan aksinya, korban sempat dirayu. Malahan, juga sering diiming-iming akan diberi uang. “Modusnya korban akan diberi uang, lalu diajak tidur,” bebernya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Selain megamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian dalam korban, pakaian tersangka, dan selimut yang dibuat tidur bersama. “Semua BB juga kita sita,” katanya.

Atas perbuatannya itu, polisi telah menjerat tersangka dengan memasang pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA). “Ancamannya ya 15 tahun penjara,” katanya.(radar)

Kata kunci yang digunakan :