Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelar Razia, Polsek Gambiran Sita Mamin Kedaluwarsa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Petugas-Polsek-Gambiran--memeriksa-tanggal-kedaluwarsa-yang--tertera-di-bagian--kemasan-makanan--dijual-warga--kemarin

GAMBIRAN – Anggota Polsek Gambiran menggelar razia makanan dan minuman (mamin) kemarin (15/6). Operasi itu dilakukan di sejumlah toko dan minimarket  di wilayahnya kemarin siang (15/6).  Dalam razia itu petugas mendatangi  dan memeriksa kemasan  mamin yang dijual para pedagang.

Saat memeriksa di Toko Glori milik Bambang Prayoga yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Jajag, petugas menemukan empat bungkus kacang kecepot yang tercantum angka 26,05,2016, atau sudah tidak layak konsumsi sejak tanggal 26  Mei lalu.

Tidak hanya itu, 12 botol  larutan penyegar Cap Kaki Tiga juga sudah kedaluwarsa. Makanan yang sudah kedaluwarsa  itu juga ditemukan polisi saat  memeriksa Toko H. Maki di sekitar Terminal Jajag. Di toko itu dite mukan  satu kotak kue tradisional bagiak Banyuwangi yang sudah kedaluwarsa.

Selain itu, juga ditemukan dua bungkus Hatari Peanut Biscuit yang sudah kedaluwarsa. Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, mengatakan mamin yang terindikasi sudah tidak layak konsumsi itu disita dan diamankan  di polsek.

Sementara itu, para penjual diberi imbauan dan pembinaan agar lebih memperhatikan barang dagangannya. “Barang buktinya kita sita dan diamankan  di polsek,” katanya. Kapolsek menyampaikan operasi  mamin itu akan dilanjutkan hingga  menjelang Lebaran.

Dalam operasi mendatang, pihaknya akan lebih  tegas dalam menyikapi penjual yang sengaja menjual mamin kedaluwarsa. “Sebelum Lebaran nanti ada operasi lagi, kalau sekarang persuasif, besok kita akan lebih tegas,” ujarnya. (radar)