GAMBIRAN – Anggota Polsek Gambiran menggelar razia makanan dan minuman (mamin) kemarin (15/6). Operasi itu dilakukan di sejumlah toko dan minimarket di wilayahnya kemarin siang (15/6). Dalam razia itu petugas mendatangi dan memeriksa kemasan mamin yang dijual para pedagang.
Saat memeriksa di Toko Glori milik Bambang Prayoga yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Jajag, petugas menemukan empat bungkus kacang kecepot yang tercantum angka 26,05,2016, atau sudah tidak layak konsumsi sejak tanggal 26 Mei lalu.
Tidak hanya itu, 12 botol larutan penyegar Cap Kaki Tiga juga sudah kedaluwarsa. Makanan yang sudah kedaluwarsa itu juga ditemukan polisi saat memeriksa Toko H. Maki di sekitar Terminal Jajag. Di toko itu dite mukan satu kotak kue tradisional bagiak Banyuwangi yang sudah kedaluwarsa.
Selain itu, juga ditemukan dua bungkus Hatari Peanut Biscuit yang sudah kedaluwarsa. Kapolsek Gambiran, AKP Suwanto Barri, mengatakan mamin yang terindikasi sudah tidak layak konsumsi itu disita dan diamankan di polsek.
Sementara itu, para penjual diberi imbauan dan pembinaan agar lebih memperhatikan barang dagangannya. “Barang buktinya kita sita dan diamankan di polsek,” katanya. Kapolsek menyampaikan operasi mamin itu akan dilanjutkan hingga menjelang Lebaran.
Dalam operasi mendatang, pihaknya akan lebih tegas dalam menyikapi penjual yang sengaja menjual mamin kedaluwarsa. “Sebelum Lebaran nanti ada operasi lagi, kalau sekarang persuasif, besok kita akan lebih tegas,” ujarnya. (radar)