Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Rumah di Ketapang, Polisi Sita 17 Ribu Benur Siap Kirim

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil membongkar kasus penjualan benur antar pulau, dengan mengamankan 2 pelaku yang merupakan warga Bali.

Keduanya adalah Jumaratno (69) asal Dusun Banjar, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng dan Muhammad Ramzah (30) warga Desa Sumberpau, Desa Sumerkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam keterangan persnya, Jum’at (11/5) Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, awalnya, petugas unit Reskrim Polsek Kalipuro dan Polres Banyuwangi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di kawasan Dusun Pancoran RT 02 RW 01 Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro di duga ada aktifitas pengemasan atau packing Baby Lobster (Benur) yang di dapatkan dari Lombok.

“Sesampainya di Banyuwangi, seluruh benur itu di packing lalu akan di kirim ke berbagai kota melalui Bandara Juanda Surabaya.,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dalam penggerebekan ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 17.229 ekor benur jenis pasir dan mutiara, 2 buah tabung oksigen, 150 buah mangkok kecil plastic, 3 buah corong air, 1 bak spon warna kuning, 5 jirigen air ukuran 50 liter, 10 buah lakban cokelat, 21 keranjang biru, 6 bak plastic warna transparan, 3 gulung alumunium foil, 22 buah keranjang kerikil serta 1 unit ponsel dan 2 bendel karet gelang.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang buktinya tersebut di amankan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan penyidikan.

“Ke depan, seluruh benur tersebut akan dilepaskan ke perairan selat bali setelah berkoordinasi dengan pihak Balai Karantina Ikan Banyuwangi,” tutur Kapolres.

Atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 88 dan pasal 92 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jonto pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp 1.500.000.000.