Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Panitia PTSL Banyuanyar yang Lakukan Pungli Pengurusan Tanah Jadi Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI –  Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Banyuwangi menetapkan GS (Gito Suprayogi), oknum panitia Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru sebagai tersangka. Pria 45 tahun tersebut diperiksa marathon oleh penyidik Polres Banyuwangi.

Tim Saber Pungli melakukan OTT GT di depan kantor bank BRI unit pembantu Kalibaru, Senin lalu (26/11/2018).

GT merupakan ketua kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL di Desa Banyuanyar. Saat ditangkap, GT saat itu melakukan transaksi pembayaran pengurusan sertifkat milik korban Hj Hoirieh.

Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah mengatakan, keberhasilan OTT yang dilakukan tim Suber pungli berkat informasi yang diberikan masyarakat yang melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pembayaran pengurusan sertifikat tanah.

“Tersangka yang kita amankan adalah ketua Pokja pokmas PTSL desa Banyuanyar Kalibaru,” ungkap Kapolres kepada wartawan di Mapolres Banyuwangi, Selasa (27/11/2018).

Kapolres menambahkan modusnya cukup rapi. Sebab, sebenarnya sertifikat milik korban sudah jadi pada tahun 2017, namun tidak diberikan karena sejumlah uang yang disyaratkan yakni Rp 37,5 juta masih belum dilunasi. Sehingga tersangka menyimpan sertifikat tersebut.

“Korban yang sudah mengetahui kalau pengurusan sertifikat tanah hanya sebesar Rp 700 ribu, langsung melapor ke pihak kepolisian, kemudian saat akan melunasi kekurangan pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta, polisi langsung melakukan OTT tersebut,” jelas Kapolres Taufik.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 10 juta, kuitansi pembayaran atas nama korban senilai Rp 7,5 juta, sertifikat tanah dan sepeda motor.

Dari kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan pasal 12 huruf e UU no 31 tahun 1999 subsider pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Langsung kita tahan sejak ditetapkan tersangka kemarin,” pungkasnya.