Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gulung Pemakai dan Pengedar Sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gulung-Pemakai-dan-Pengedar-Sabu

BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran narkoba terus digaungkan jajaran kepolisian resor Banyuwangi. Sedikitnya enam pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil dibekuk Satnarkoba di tiga lokasi berbeda. Kini mereka  mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi.

Tersangka yang pertama diringkus adalah Fransisca Fanny Suratman, 32, warga Kelurahan Pengantigan, Banyuwangi, dan Arman Hamsa, 31, warga Kelurahan  Tamanbaru, Banyuwangi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di dekat sebuah SD, persis di  depan rumah Fransisca.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan 0,47 gram sabu dan beberapa alat bukti lain. Fransisca mengaku membeli sabu-sabu itu kepada Arman. “Dari sini kami mengembangkan  sabu yang dimiliki Arman. Dia besar kemungkinan adalah kurir dari bandar sabu yang ada di wilayah Ketapang,” ujar AKP Agung Setyo Budi, Kasatnarkoba  Polres Banyuwangi, kemarin.

Penangkapan Fransisca dan Arman rupanya belum membuat polisi puas. Tidak lama berselang di lokasi yang sama, seorang pelaku lain, Nanang Wayan  Setyawan, 24, terpaksa diangkut polisi. Warga Kelurahan Gombengsari,  Kecamatan Kalipuro, itu kedapatan membawa satu  paket sabu seberat 0,61 gram.

Pengakuan Fransisca barang yang dipesan lewat Arman rencananya akan dibeli Nanang.  Kesabaran polisi pun berbuah hasil. Saat mengambil barang, Nanang yang berprofesi sebagai  sopir travel ini pun diciduk. Diduga  sabu ini akan digunakannya sebagai doping agar kuat mengendalikan kendaraan di jalan raya.

“Setelah dikembangkan Nanang ini juga bagian dari peredaran sabu dari tangan Fransisca. Dugaan ketiganya masih satu jaringan,” imbuh Agung. Penangkapan ini sekaligus menandai kesuksesan polisi dalam  meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, Satnarkoba meringkus dua pengedar narkoba di sekitar Jalan Gajahmada, Kelurahan Penataban, Kecamatan Giri, Banyuwangi  Keduanya Amsi Mulyawan, 38,  warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, dan Deddy Alfan 38, Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi, sudah  mendekam lebih dulu di sel  tahanan.

Dari tangan Amsi aparat menyita satu paket sabu seberat 0,43 gram. Sementara dari  tersangka Deddy polisi menyita  uang tunai Rp 500 ribu, satu bong,  empat plastik klip. “Ceritanya Amsi mendapat pasokan barang dari Deddy. Kemudian Deddy membeli barang haram itu dari orang lain  asal Surabaya. Transaksi menggunakan  sistem ranjau,” ujarnya.

Terakhir, polisi menciduk Junaidi Abdillah, 38, warga Perum Puri Brawijaya Permai Blok O-4 Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Dia ini disebut sebut merupakan  Amsi Mulyawan. Dari pengakuannya diketahui bila satu paket sabu seberat  0,29 gram dibeli dari warga Kelurahan  Tamanbaru tersebut. (radar)