sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang menghubungkan Kabupaten Jember dengan Banyuwangi hingga kini masih belum berjalan.
Proyek strategis nasional sepanjang 59,45 kilometer tersebut terkendala proses pembebasan lahan yang melibatkan tanah milik warga hingga aset badan usaha milik negara (BUMN).
Kondisi ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jember dalam rapat paripurna pembahasan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, Senin malam (4/8/2025).
Dikutip dari ppid.jemberkab.go.id, Fawait menjelaskan, total panjang Jalur Lintas Selatan yang melintasi wilayah Kabupaten Jember mencapai lebih dari 91,55 kilometer.
Baca Juga: Mulai 19 Desember 2025, Ruas Jalan Tol Ini Diberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Namun, hingga saat ini baru sekitar 32,10 kilometer yang telah selesai dibangun dan bisa dimanfaatkan. Sisanya, sepanjang 59,45 kilometer, masih belum tersentuh pembangunan fisik.
“Dari total panjang JLS di Jember lebih dari 91,55 kilometer, yang sudah selesai baru 32,10 kilometer. Sisanya 59,45 kilometer masih dalam tahap perencanaan karena terkendala pembebasan lahan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Menurut Fawait, kewenangan pembangunan fisik jalan dan jembatan JLS berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, proses pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Jember.
Ia menambahkan, persoalan lahan menjadi cukup kompleks karena sebagian trase JLS berada di kawasan hutan milik warga serta area perkebunan yang dikelola oleh PTPN I Regional 5 Jember.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Kereta Api ke Banyuwangi
Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar proses pembebasan lahan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Lahan yang akan dibebaskan berada di kawasan hutan milik warga dan juga perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 5 Jember. Ini tentu membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang intensif,” tambahnya.
Fawait menegaskan, Pemkab Jember akan terus berupaya mempercepat proses tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Timur.
Ia berharap, dengan sinergi yang baik, hambatan pembebasan lahan dapat segera teratasi sehingga pembangunan JLS bisa segera dimulai.
Sumber: ppid.jemberkab.go.id
Page 2
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, S.S., menilai pembangunan JLS merupakan proyek vital yang harus mendapat perhatian serius semua pihak.
Baca Juga: Jamin Perjalanan Kereta Api Aman, KAI Daop 8 Surabaya Siapkan AMUS di Titik Rawan hingga Tambah Ratusan Petuhas Tambahan
Menurutnya, meski menjadi kewenangan pemerintah pusat, Pemkab dan DPRD tetap memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun kementerian terkait.
“Secara prinsip, kami di DPRD siap membantu komunikasi dan koordinasi terkait rencana pengaktifan kembali Jalur Lintas Selatan ini,” kata Widarto.
Ia menilai keberadaan JLS bukan sekadar proyek infrastruktur biasa. Jalan ini memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran transportasi dan distribusi barang, sekaligus membuka akses baru ke kawasan pesisir selatan Jember yang selama ini relatif sulit dijangkau.
“JLS ini sangat vital. Tidak hanya untuk mobilitas dan distribusi logistik, tetapi juga untuk mendorong pengembangan sektor pariwisata di pesisir selatan. Jika aksesnya lancar, potensi wisata akan tumbuh dan perekonomian masyarakat ikut meningkat,” jelasnya.
Sebelumnya, dorongan percepatan pembangunan JLS juga datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jember.
Baca Juga: Tanggap Cepat Tangani Banjir, Polresta Banyuwangi–TNI dan Stage Holder Turun Langsung Bersama Warga
Fraksi PPP menilai kehadiran JLS sebagai jalur alternatif sangat penting untuk mengantisipasi kondisi darurat di jalur utama penghubung Jember–Banyuwangi.
Pengalaman penutupan jalur Gunung Gumitir akibat longsor maupun perbaikan jalan dinilai menjadi pelajaran berharga.
Saat itu, distribusi logistik, termasuk bahan bakar minyak (BBM), sempat terganggu dan menimbulkan krisis di sejumlah wilayah.
Dengan adanya Jalur Lintas Selatan, diharapkan Jember memiliki jalur alternatif yang lebih aman dan andal, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada satu akses utama. Namun, harapan tersebut masih harus menunggu hingga persoalan pembebasan lahan benar-benar tuntas.
Kini, bola panas percepatan JLS berada pada penguatan koordinasi antara Pemkab Jember, pemerintah provinsi, kementerian terkait, serta pihak-pihak pemilik lahan.
Masyarakat pun berharap, proyek yang telah lama direncanakan ini tidak terus tertunda dan dapat segera diwujudkan demi kepentingan pembangunan jangka panjang daerah. (*)
Sumber: ppid.jemberkab.go.id
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pembangunan Jalur Lintas Selatan (JLS) yang menghubungkan Kabupaten Jember dengan Banyuwangi hingga kini masih belum berjalan.
Proyek strategis nasional sepanjang 59,45 kilometer tersebut terkendala proses pembebasan lahan yang melibatkan tanah milik warga hingga aset badan usaha milik negara (BUMN).
Kondisi ini disampaikan langsung oleh Bupati Jember Muhammad Fawait saat menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jember dalam rapat paripurna pembahasan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, Senin malam (4/8/2025).
Dikutip dari ppid.jemberkab.go.id, Fawait menjelaskan, total panjang Jalur Lintas Selatan yang melintasi wilayah Kabupaten Jember mencapai lebih dari 91,55 kilometer.
Baca Juga: Mulai 19 Desember 2025, Ruas Jalan Tol Ini Diberlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Namun, hingga saat ini baru sekitar 32,10 kilometer yang telah selesai dibangun dan bisa dimanfaatkan. Sisanya, sepanjang 59,45 kilometer, masih belum tersentuh pembangunan fisik.
“Dari total panjang JLS di Jember lebih dari 91,55 kilometer, yang sudah selesai baru 32,10 kilometer. Sisanya 59,45 kilometer masih dalam tahap perencanaan karena terkendala pembebasan lahan,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Menurut Fawait, kewenangan pembangunan fisik jalan dan jembatan JLS berada di tangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, proses pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Jember.
Ia menambahkan, persoalan lahan menjadi cukup kompleks karena sebagian trase JLS berada di kawasan hutan milik warga serta area perkebunan yang dikelola oleh PTPN I Regional 5 Jember.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 8 Surabaya Tambah Kereta Api ke Banyuwangi
Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi agar proses pembebasan lahan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
“Lahan yang akan dibebaskan berada di kawasan hutan milik warga dan juga perkebunan yang dikelola PTPN I Regional 5 Jember. Ini tentu membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang intensif,” tambahnya.
Fawait menegaskan, Pemkab Jember akan terus berupaya mempercepat proses tersebut dengan meningkatkan koordinasi bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Jawa Timur.
Ia berharap, dengan sinergi yang baik, hambatan pembebasan lahan dapat segera teratasi sehingga pembangunan JLS bisa segera dimulai.
Sumber: ppid.jemberkab.go.id







