Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Janda Simpan 100 Pil Treks di Bungkus Sabun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Pengedaran pil koplo tampaknya kian menggila di Bumi Blambangan. Para pengedar obat tanpa izin itu benar-benar tidak mengenal usia dan jenis kelamin.  Tidak hanya kaum lelaki yang  berhasil diamankan polisi karena  diketahui sebagai pengedar pil   koplo.

Kali ini, seorang perempuan ditangkap petugas lantaran terjerat dalam dunia gelap peredaran pil koplo jenis trihexyphenidyl alias pil treks. Aparat Polsek Kalipuro berhasil mengamankan seorang perempuan berstatus janda yang bertindak sebagai pengedar pil treks.

Tersangka diketahui bernama Eny Fajar Ariyani, 31, warga Jalan Tidore,  Lingkungan Sukowidi, Kelurahan  Klatak, Kecamatan Kalipuro. Eny ditangkap petugas saat akan mengedarkan pil treks di depan  sebuah pabrik di Jalan Bawean  Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, pekan lalu.

Eny beraksi seorang diri. Saat ditangkap petugas, janda tersebut  datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat  bernomor polisi P 6108 WB. Polisi  yang menyamar menjadi pembeli,  akhirnya dengan mudah menangkapnya. Barang bukti yang meguatkan tersangka juga berhasil  didapat oleh petugas.

Dari tangan janda tersebut, polisi mendapatkan barang bukti  berupa 100 butir pil treks siap  edar. Ratusan butir pil treks  tersebut tidak disimpan dalam sebuah plastik atau bungkus   rokok seperti pengedar lainnya.  Pil tersebut disimpan dalam  sebuah bungkus sabun agar aksinya tidak mudah terendus  oleh petugas.

Tidak hanya itu,  tepeon seluler (ponsel) milik  tersangka juga diamankan  petugas sebagai barang bukti tambahan. Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi menjelaskan, tersangka Eny  sudah melakukan aksinya ini  sejak enam bulan lalu. Dari pengakuan tersangka kepada polisi,  janda itu mengku menjadi pengedar pil sejak masih berhubungan   dengan mantan pacarnya dulu. Meski saat ini sudah putus cinta,  Eny memilih untuk menjadi  seorang pengedar seorang diri.

”Ya, dulu tersangka ini mengedarkan treks bersama pacarnya.  Setelah putus, dia jualan sendiri,” jelas Kapolsek Supriyadi.  Dari hasil pemeriksaan petugas, 100 butir pil treks yang  diamankan petugas di dalam bungkus sabun mandi itu biasanya dijual pelaku dengan harga  Rp 150 ribu.

”Pelaku sudah kami amankan, dia kami jerat dengan  Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas  Supriyadi.(radar)