Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Janji Kembalikan Uang Jasa e-KTP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

janjiBANYUWANGI – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang hendak mengambil kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, mencapai klimaks. Pihak pemerintah desa setempat berbesar hati mengakui kesalahan dan akan mengembalikan uang yang telah dipungut dari warga tersebut. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang dipelopori Komisi I DPRD Banyu wangi kemarin (22/1).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Abdurrahman tersebut, dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani; Camat Muncar, Isa Ansori; Kepala Desa (Kades) Ked ungrejo, Moh Abdur Rakhman; dan sejumlah per angkat Desa Kedungrejo. “Kita tidak ingin mencari kesalahan pihak mana pun. Pertemuan kali ini bertujuan kasi masalah yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pungli e-KTP. Mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Abdurrahman Sekretaris Komisi I DPRD, Eko Susilo menambahkan, dugaan pungutan liar terhadap warga yang hendak mengambil e-KTP di duga tidak hanya terjadi di Desa Kedungrejo.

Menurut dia, berdasar pengamatan, ada beberapa daerah lain yang melakukan pungutan serupa. “Kita duduk bersama agar kasus serupa tidak terjadi lagi di mana pun,” kata Eko. Sementara itu, Kades Abdur Rakhman mengatakan, dalam rapat koordinasi tentang mekanisme penyerahan e-KTP yang digelar di kantor Kecamatan Muncar ada petunjuk bahwa jika masyarakat tidak bisa menunjukkan KTP lama atau hilang, maka harus mengurus surat keterangan kehilangan di kepolisian. Karena itu, pemerintah desa menawarkan ke pada masyarakat apakah mengurus sendiri laporan itu ataukah dikoordinasi pihak desa. “Dana Rp 15 ribu itu sebagai biaya administrasi surat menyurat yang tercantum di perdes (peraturan desa),” jelas Kades Abdur Rakhman.

Sementara itu, Camat Muncar, Isa Ansori menambahkan, pengambilan e-KTP sebenarnya gratis. Namun, jika KTP lama hilang, maka harus menunjuk kan surat keterangan dari kepolisian. “Saat rapat koordinasi dengan perangkat desa beberapa waktu lalu, sudah kami sampaikan jangan memungut biaya dari warga. Biar mereka mengurus (surat keterangan dari kepolisian) sendiri,” papar Camat Isa. Di Desa Kedungrejo, ternyata pengurusan surat kehilangan dari kepolisian itu dikoordinasi pemerintah desa. “Padahal, sudah ditawarkan kepada warga apakah mengurus sendiri ataukah dikoordinasi. Tetapi, kejadiannya malah seperti ini,” sesal Isa Ansori.

Saat giliran menyampaikan pen jelasan, Kepala Dispen dukcapil Banyuwangi, Sudjani menuturkan, sejak awal pihaknya su dah menyampaikan lewat ber bagai media massa, perangkat pemerintah, dan lewat pe ngumuman yang dipampang di tempat-tempat umum, bahwa program e-KTP gratis. Sudjani menambahkan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008, bagi warga yang KTP lama hil ang, e-KTP dapat diterbitkan de ngan melampirkan surat ke terangan kehilangan dari ke polisian dan melampirkan kar tu keluarga (KK). Wakil Ketua Komisi I DPRD, Khusnan Abadi menimpali, per pres tersebut tidak ada kaitan nya dengan pengambilan e-KTP.

“Kecuali jika masyarakat yang KTP-nya hilang hendak mengurus KTP baru. Dalam kasus di Kedungrejo, wargakan hanya akan mengambil e-KTP, bu kan membuat KTP baru. Toh, saat rekaman data e-KTP, warga sudah melengkapi berbagai persyaratan,” katanya. Mendengar penjelasan tersebut, ketua Komisi I DPRD lang sung merekomendasikan agar seluruh pungutan yang ditarik dari warga itu se cepat nya dikembalikan. “Kami merekomendasikan agar seluruh uang yang ditarik dari masyarakat saat pengambilan e-KTP itu dikembalikan secepatnya. Kalau perlu malam ini (tadi malam),” tegas Ketua Komisi I DPRD Abdurrahman. Kades Kedungrejo Abdur Rakhman, tampaknya berbesar hati dan bersedia menjalankan rekomendasi tersebut.

“Uang itu akan kami kembalikan ke pada masyarakat,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungli dalam proses pengambilan e-KTP terjadi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Tindakan yang bisa berujung pidana tersebut diduga dilakukan ok num perangkat desa. Dalam ka sus tersebut, setiap warga di mintai uang senilai Rp 15 ribu. Itu khusus warga yang masa berlaku KTP-nya sudah habis atau hilang. Salah satu warga, Muhammad Sholeh mengatakan, biaya pengambilan KTP elektronik tersebut ditentukan pihak desa.

Padahal, kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada. ‘’Warga sangat resah. Karena dalam surat su dah jelas gratis,” cetusnya. Sementara itu, wakil ketua Komisi I DPRD, Khusnan Abadi juga mempertanyakan alokasi dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk peningkatan database kependudukan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013. Menurut Khusnan, dalam rapat koordinasi 28 November 2012, Kadispendukcapil Sudjani mengatakan anggaran Rp 1,5 miliar itu untuk membayar tenaga teknis di kecamatan-kecamatan yang masa kerjanya diperpanjang dari Januari hingga Maret 2013.

Petugas tersebut bertugas mencocokkan si dik jari warga yang hendak mengambil e-KTP. Namun, praktiknya, pengambilan e-KTP di lakukan di desa dan dusun tanpa mencocokkan sidik jari. Dikatakan, dirinya tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait pelaksanaan pekining ambilan e-KTP tersebut. “Kita sepakat pengambilan e-KTP dipermudah. Tetapi, bagaimana dengan anggaran Rp 1,5 miliar itu?” tanya dia. Mendapat pertanyaan tersebut, Kadispendukcapil Sudjanimen jelaskan, pada pertemuan ter kait penjelasan pengambilan e-KTP, Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bah wa penyerahan e-KTP harus melalui verifikasi dan aktivasi terlebih dahulu.

“Makanya saat itu kami mengusulkan anggaran untuk membayar perpanjangan kerja empat petugas di 24 kecamatan,” terangnya. Namun belakangan, tepatnya tanggal 21 Desember 2012, imbuh Sudjani, Dispendukcapil men dapat surat edaran dari Kemendagri yang intinya adalah dispensasi penyerahan e-KTP tanpa verifikasi sidik jari. Lebih lanjut Sudjani mengatakan, anggaran sebesar Rp 1,5 miliar tersebut bukan sepenuhnya  untuk membayar p tugas pencatat di kecamatan-kecamatan yang masa kerjanya diperpanjang selama 3 bulan. Anggaran upah petugas penca tat di kecamatan sebesar Rp 144 juta.

Dengan rincian, empat orang kali 24 kecamatan, kali tiga bulan, kali Rp 500 ribu. “Sisanya untuk penguatan blangko e-KTP dan beberapa pos lain. Namun, pada per kembangan selanjutnya, blangko tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” paparnya. Karena itu, anggaran untuk memperpanjang masa kerja empat petugas pencatat e-KTP di kecamatan dan dana penyediaan blangko e-KTP itu akan di sesuaikan pada Perubahan APBD 2013 mendatang. (radar)