Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Januari-Juni Uang Jaminan Cair Rp 14 M

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banyuwangi telah membayarkan uang jaminan sebesar Rp 14 miliar selama Januari-Juni. Uang klaim tersebut dibayarkan kepada tiga program yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Rinciannya, untuk JKK sebanyak 55 kasus sebesar Rp 397 juta, JKM sebanyak 42 kasus dengan uang jaminan Rp 862 juta dan JHT sebanyak 1.416 kasus dengan total klaim Rp 12,9 miliar. Jumlah  peserta wilayah kerja BPJS ketenagakerjaan  Banyuwangi (Banyuwangi dan Situbondo) sebanyak  35.214 orang dari 1.258 perusahaan.

Menurut kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Dodit Isdinoyo jumlah tersebut terbilang kecil sebenarnya. “Di Banyuwangi sendiri setidaknya ada 50 ribu penerima dan pemberi upah yang  belum ikut BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.

Padahal berdasar amanat UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, setiap perusahaan wajib ikut  serta BPJS. Namun, dukungan yang diberikan pemerintah kabupaten sangat membantu. Dodit mengatakan pada setiap kesempatan bertemu dengan perusahaan, Bupati selalu mengimbau agar perusahaan ikut serta BPJS.

Dari 35 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan 10 persen atau sekitar 3500 peserta memiliki data yang tidak valid. Peserta yangm memiliki data tidak valid tersebut didominasi pekerja dari perusahaan perkebunan. “Banyak yang KTP-nya kedaluwarsa bahkan belum memiliki KTP,” ujarnya.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi akan memberikan  santunan kepada Fatimah, 37, warga Jalan Riau RT02/RW03 Kelurahan Mandar, Banyuwangi yang mengalami kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro Selasa (29/6) kemarin.

Wanita yang bekerja di PT Surya Adi Kumala Abadi di Kecamatan Wongsorejo ini  akan mendapat santunan total Rp 83,5 juta. Uang santunan tersebut berdasar 48 kali gaji Fatimah sebesar Rp 68  juta, uang pemakaman Rp 2 juta  dan santunan berkala Rp 4,8 juta serta uang JHT Rp 8,3 juta.  “Uangnya akan kami bayarkan pada ahli waris melalui perusahaan,” ujarnya.  (radar)