BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Muncar menangkap Sugeng Hariyadi, warga Dusun Curahkalak, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Pria 31 tahun itu diringkus kerena terlibat kasus dugaan perjudian togel.
“Pelaku ditangkap hari Sabtu (13/1/2018), sekira pukul 13.30 di counter rumahnya. Saat di geledah petugas mendapatkan barang bukti beberapa rekapan nomer togel serta uang hasil penjualan nomer togel,” kata Kanitreskrim Polsek Muncar, Iptu Eko Darmawan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi langsung menggelandang tersangka ke mapolsek. “Tersangka kita periksa atas perbuatannya menjual nomor togel,” tegas Iptu Eko Darmawan.(radar)