BANYUWANGI – Seorang pria bernama Bambang Sutedjo (62) ditangkap Tim Reskrim Polsek Kota Banyuwangi. Warga JL Ikan Putihan No. 12 RT 002 RW 001 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi itu merupakan pelaku judi totoan gelap (togel).
Kanit Ipda Nurmansyah mengatakan, pelaku tidak berkutik karena saat disergap didapati beberapa Barang Bukti (BB) berupa 1 buah HP merk Advan Hammer, 6 buah robekan kertas rekap nomer togel dan uang sejumlah Rp 174 ribu.
“Pelaku melanggar pasal 303 tentang perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Awalnya, jelas Ipda Nurmansyah, ada masyarakat yang melapor sering ada perjudian togel di wilayah Karangrejo. Selanjutnya diturunkanlah anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah A1, sekitar pukul 16.00 WIB kita bersama 4 anggota langsung menuju sasaran dan melakukan penangkapan,” paparnya.
Kini, lanjut Ipda Nurmansyah, baik pelaku maupun BB nya sudah diamankan di rutan Mapolsek Kota.
“Sambil menunggu BAP nya rampung, segera kita limpahkan ke Kejari untuk diteruskan ke persidangan di PN Banyuwangi,” pungkasnya.