TEGALDLIMO – Kepergok main judi domino di emperan rumah, dua warga Dusun Kampung Limo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo, langsung diamankan pihak Polsek Tegaldlimo. Sekitar pukul 00.30 Sabtu (9/1) kedua pemain judi domino yang diketahui bernama Wagiono, 50, dan Wakidi, 60, yang sedang asyik bermain judi itu digelandang ke Mapolsek Tegaldlimo untuk proses pemeriksaan.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang untuk judi senilai Rp 40 ribu plus satu set kartu domino. Kain seprei warna abu-abu yang digunakan sebagai alas judi juga diamankan pihak kepolisian.
”Kita intens melakukan pengintaian. Sebelumnya mau kita tangkap, tapi warga ini tidak sedang bermain judi. Kemarin (9/1) dini hari mereka main judi lagi, akhirnya ya kami tangkap,” jelas AKP Heri Purnomo, Kapolsek Tegladlimo.
Dia menambahkan, saat aparat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), selain kedua pelaku ada tiga pria lain. Namun, ketiganya tidak ikut bermain judi bersama Wagiono dan Wakidi. ”Yang tiga hanya menonton. Wagiono dan Wakidi ini terindikasi kuat melakukan judi domino,” tambahnya.
Meski nilai uang yang dijadikan taruhan tidak besar dan bisa dibilang judi yang digelar dua sekawan tua tersebut kecil-kecilan, tapi hal itu tetap judi dan harus ditertibkan aparat karena termasuk penyakit masyarakat (pekat) dan tentu melanggar hukum. ”Segala jenis judi harus tetap ditertibkan,” tegas kapolsek. (radar)