Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Judi Domino, Dua Sekawan Tua Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

TEGALDLIMO – Kepergok main judi domino di emperan rumah, dua warga Dusun Kampung Limo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo, langsung diamankan pihak Polsek Tegaldlimo.  Sekitar pukul 00.30 Sabtu (9/1) kedua  pemain judi domino yang diketahui   bernama Wagiono, 50, dan Wakidi, 60, yang sedang asyik bermain judi  itu digelandang ke Mapolsek Tegaldlimo  untuk proses pemeriksaan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang untuk judi senilai Rp 40 ribu plus satu set kartu domino. Kain seprei warna abu-abu yang digunakan sebagai alas judi juga diamankan pihak kepolisian.

”Kita  intens melakukan pengintaian. Sebelumnya mau kita tangkap, tapi warga ini tidak sedang bermain judi.  Kemarin (9/1) dini hari mereka main  judi lagi, akhirnya ya kami tangkap,” jelas AKP Heri Purnomo, Kapolsek  Tegladlimo.

Dia menambahkan, saat aparat mendatangi tempat kejadian perkara  (TKP), selain kedua pelaku ada tiga pria lain. Namun, ketiganya tidak ikut bermain judi bersama Wagiono dan Wakidi. ”Yang tiga hanya menonton. Wagiono dan Wakidi ini terindikasi kuat melakukan judi domino,” tambahnya.

Meski nilai uang yang dijadikan taruhan tidak besar dan bisa dibilang judi yang digelar dua sekawan tua tersebut kecil-kecilan, tapi hal itu tetap judi dan harus ditertibkan aparat karena termasuk penyakit masyarakat (pekat) dan tentu melanggar hukum.  ”Segala jenis judi harus tetap ditertibkan,” tegas kapolsek. (radar)