Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

KA Mutiara Timur Relasi Banyuwangi – Yogyakarta Kembali Beroperasi, Ini Ketentuannya

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KA Mutiara Timur Relasi Banyuwangi – Yogyakarta. Foto : nusadaily.com

Kereta Api (KA) Mutiara Timur kembali beroperaso melayani perjalanan relasi Banyuwangi – Yogyakarta PP.

Namun untuk sementara waktu, KA Mutiara hanya melayani perjalanan dua hari dalam seminggu.

Vice President PT. Kereta Api (Persero) Daop 9 Jember Broer Rizal menjelaskan, untuk saat ini KA Mutiara hanya beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.

“Beroperasi pada hari Jumat dan Minggu saja. Dimulai hari ini tanggal 15, 17, 22, 24, 29 dan 31 Oktober 2021,” kata Broer, Jumat 15 Oktober 2021.

Menurut Broer, dengan beroperasinya KA Mutiara Timur ini maka pelanggan memiliki banyak pilihan jasa transportasi masal itu sesuai dengan jam operasional dan kelas KA yang diinginkan.

“Sebelumnya KA-KA lain seperti KA Ranggajati relasi Jember s.d Cirebon dan KA Wijayakusuma relasi Ketapang s.d Cilacap sudah beroperasi terlebih dahulu sejak hari Kamis, 7 Oktober 2021 lalu sampai 31 Oktober 2021 dijalankan setiap hari,” ungkapnya.

Ada beberapa persyaratan bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api jarak jauh. Diantaranya, pelanggan diharuskan sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

“Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding, ” katanya.

Jika keterangan vaksin tidak muncul di layar computer petugas boarding, maka selanjutnya akan dilakukan pengecekan secara manual, yaitu dengan menunjukkan bukti print-out sertifikat vaksin kepada petugas boarding.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Selai itu, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan,” tambahnya.

Boer menegaskan, meski persyaratan sudah lengkap, namun apabila saat proses bording dilakukan dan dicek suhu melebihi 37,3 derajat Celsius atau sedang mengalami sakit (Flu/batuk) pelanggan tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.

“Secara otomatis, tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian 100% sesuai harga tiket diluar biaya pemesanan,” tandasnya. (ozi/lna)

Sumber : https://nusadaily.com/news/jatim/ka-mutiara-timur-relasi-banyuwangi-yogyakarta-kembali-beroperasi-ini-ketentuannya.html