sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, tiga tersangka tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan.
Ketiga tersangka terdaftar dengan nomor perkara terpisah.
Nurdin Yuswanto terdaftar dengan nomor perkara 477/Pid.B/2025/PN Byw, Sandi Wariawan dengan nomor 478/Pid.B/2025/PN Byw, dan Erick Imbawani 479/Pid.B/2025/PN Byw.
Ketiganya akan menjalani sidang perdana secara bersamaan pada Selasa mendatang (23/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Perkaranya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ketiganya akan sidang dalam pekan depan,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus mengatakan, BAP ketiga tersangka dilakukan secara terpisah (displit). “Meski berkasnya berbeda, perkara ketiganya saling berkaitan. Kemungkinan sidang dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi.
Sembari menunggu persidangan, ketiga tersangka dimasukkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah tersebut, ketiganya diberlakukan sama dengan tahanan lain. Pihak Lapas tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP).
“Kita tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi, Wayan Nurastra Wibawa.
Menurut Wayan, tahanan baru memang harus dimasukkan ke ruang mapenaling tidak dibedakan kasusnya. Selama berada di dalam sel, ketiganya dikumpulkan dengan sembilan tahanan baru.
Mereka seluruhnya merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Banyuwangi. “Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan,” tegasnya.
Penempatan di sel mapenaling memang ada batas waktunya. Tahanan baru masuk menempati sel mapenaling selama delapan hari.
“Jadi selama delapan hari masih di sel mapenaling, baru nantinya akan dimasukkan ke dalam tahanan blok para napi,” ungkapnya.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, tiga tersangka tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk segera disidangkan.
Ketiga tersangka terdaftar dengan nomor perkara terpisah.
Nurdin Yuswanto terdaftar dengan nomor perkara 477/Pid.B/2025/PN Byw, Sandi Wariawan dengan nomor 478/Pid.B/2025/PN Byw, dan Erick Imbawani 479/Pid.B/2025/PN Byw.
Ketiganya akan menjalani sidang perdana secara bersamaan pada Selasa mendatang (23/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Perkaranya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ketiganya akan sidang dalam pekan depan,” ujar Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono.
Agus mengatakan, BAP ketiga tersangka dilakukan secara terpisah (displit). “Meski berkasnya berbeda, perkara ketiganya saling berkaitan. Kemungkinan sidang dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Sementara itu, setelah dilimpahkan ke kejaksaan, penahanan ketiga tersangka dititipkan ke Lapas kelas IIA Banyuwangi.
Sembari menunggu persidangan, ketiga tersangka dimasukkan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan).
Di penjara yang beralamat di Jalan Letkol Istiqlah tersebut, ketiganya diberlakukan sama dengan tahanan lain. Pihak Lapas tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP).
“Kita tetap laksanakan sesuai SOP, tidak ada perlakuan khusus meski tahanan milik kejaksaan,” tegas Kalapas Banyuwangi, Wayan Nurastra Wibawa.
Menurut Wayan, tahanan baru memang harus dimasukkan ke ruang mapenaling tidak dibedakan kasusnya. Selama berada di dalam sel, ketiganya dikumpulkan dengan sembilan tahanan baru.
Mereka seluruhnya merupakan tahanan pelimpahan dari Kejaksaan Banyuwangi. “Seluruh tahanan tidak pernah kami bedakan,” tegasnya.
Penempatan di sel mapenaling memang ada batas waktunya. Tahanan baru masuk menempati sel mapenaling selama delapan hari.
“Jadi selama delapan hari masih di sel mapenaling, baru nantinya akan dimasukkan ke dalam tahanan blok para napi,” ungkapnya.








