Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kepala Desa Seneporejo Pecat Belasan Ketua RT

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: TIMES Indonesia

BANYUWANGI – Berbagai gebrakan dilakukan para Kepala Desa (Kades) di Banyuwangi usai dilantik. Begitu juga dengan Kades Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, Markus Ardianto.

Dilansir dari TIMES Indonesia, namun bedanya, gebrakan Kades lain tentang konsolidasi pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Langkah inovasi dan program positif. Kades Seneporejo justru mengawali rekam jejak kepemimpinannya dengan melakukan pemecatan massal terhadap 13 orang Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 1 orang Ketua Rukun Warga (RW).

Maka tak pelak yang mencuat justru kegaduhan dan berujung buah bibir tak sedap di masyarakat.

“Kades kami memang luar biasa, apalagi kabarnya pemecatan dilakukan secara sepihak, tidak pernah ada surat peringatan dan lainnya,” ucap P, warga setempat, Senin (25/11/2019).

Berdasarkan data di lapangan, 13 orang Ketua RT yang ujug-ujug dipecat berasal dari wilayah Dusun Senepo Krajan dan Silir Krombang. Dan 1 orang Ketua RW yang juga dipecat berasal dari Dusun Senepo Krajan.

Kepala Desa (Kades) Seneporejo, Markus Ardianto mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemecatan massal terhadap 13 orang ketua RT dan 1 orang Ketua RW.

“Sesuai Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, jabatan Ketua RT dan RW bisa di evaluasi setiap 5 tahun sekali. Jadi bisa lanjut bisa tidak,” kata Kades Markus.

Padahal, sesuai Pasal 12, ayat 1, Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, tegas menyebut bahwa hubungan RT dan RW dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. Dan pada praktiknya, seorang Ketua RT dan RW, dipilih oleh masyarakat. Atau sama dengan jabatan Kades, yang juga dipilih oleh masyarakat.

Sementara itu, dalam pemecatan massal di wilayahnya, Kades Seneporejo, Kecamatan Siliragung, Markus Ardianto, juga menegaskan bahwa pihaknya telah membayarkan serta uang insentif yang menjadi hak para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).