PURWOHARJO, Jawa Pos Radar Genteng – Temuan 41 batang kayu jati di pekarangan rumah warga di Dusun Jatiluhur, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo ternyata berbuntut panjang. Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah memanggil ketua LMDH Rimba Mulya, Desa Sidowangi, Kecamatan Wongsorejo, Martuki.
Martuki diperiksa penyidik Polsek Purwoharjo pada Rabu (8/2). Itu dilakukan untuk mengungkap penemuan kayu jati yang diduga berasal dari petak 20D, RPH Alas Bulu, BKPH Watu Dodol, Perhutani KPH Banyuwangi Utara. “Martuki diperiksa sebagai saksi, gelondongan kayu jati itu diduga dari wilayahnya,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.
Menurut Kapolsek, sepuluh dari 41 batang kayu jati yang ditemukan di pekarangan rumah warga di Dusun Jatiluhur, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, itu memiliki tanda penebangan (leter) Perhutani yang berasal dari Petak 20D RPH Alasbulu. “Dari informasi itu, kami memanggil Martuki untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Selain Martuki, terang Kapolsek, empat anggota LMDH Rimba Mulya juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, mereka oleh penyidik diperiksa secara terpisah pada Senin (6/2). “Empat saksi yang kami periksa itu penjaga area tebangan,” terangnya.
Dari keterangan penjaga tebangan itu, jelas dia, mereka mengaku sempat didatangi oleh orang tak dikenal. Orang tersebut meminta kayu yang sudah ditebang. “Mereka mengaku menolak permintaan itu,” ujarnya.
Penjaga tebangan itu, jelas dia, malah menawarkan uang senilai Rp 1 juta agar orang asing itu tidak mengambil kayu di lokasi tebangan yang dijaga. “Orang asing itu katanya pergi setelah diberi uang,” ungkapnya.
Selang beberapa hari, jelas Kapolske, 10 batang kayu jati berleter itu sudah hilang. Kayu jati itu yang akhirnya ditemukan di pekarangan rumah kosong di Dusun Jatiluhur, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo. “Penjaga tebangan mengaku kayu jati hilang, dan ditemukan di wilayah Purwoharjo,” pungkasnya.
Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan menggelar operasi gabungan dengan Polsek Purwoharjo. Dalam operasi itu, berhasil menemukan 41 batang kayu jati di pekarangan rumah, Dusun Jatiluhur, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo pada Selasa (31/1). “Totalnya mencapai 6.180 meter kubik,” kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan.
Terkait asal kayu jati, Kapolsek menduga dari hutan yang dikelola Perhutani di wilayah Banyuwangi Utara. “Asalnya dari Petak 20D RPH Alas Bulu, BKPH Watu Dodol, KPH Banyuwangi Utara,” terang Kapolsek pada Jawa Pos Radar Genteng.
Puluhan glondong kayu jati ilegal yang masih belum diketahui pemiliknya itu, kemudian diamankan di TPK Gaul, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. “BB kita mamankan,” katanya.(gas/abi)