Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mabuk, Lukai Debt Collector

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mabukGENTENG – Akibat ulahnya membawa sebilah celurit dan melukai seorang debt collector (DC), Hardi alias Bedeng 38, warga Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Genteng, kemarin. Peristiwa ini berawal saat Hardi minum kopi dicampur arak di rumahnya. Tiba-tiba dia didatangi oleh Agus Setiawan 30, warga Dusun Krajan, Desa Setail, Kecamatan Genteng.

Tujuannya hendak menanyakan angsuran sepeda motor yang mengalami keterlambatan. Karena tak punya uang untuk membayar angsuran, Hardi minta maaf dan berjanji akan membayar jika sudah mendapat uang. Saat itu juga dia mengajak Agus untuk minum arak bersama. Tanpa pikir panjang, Agus menuruti bahkan dia memanggil kedua teman seprofesinya, Anang 27, dan Riski 28, untuk diajak pesta minum arak. Tak lama kemudian mereka berempat langsung pesta miras di rumah Hardi.

Saat awal mabuk keempatnya terlihat biasa dan saling menikmati miras. Namun setelah pengaruh miras cukup kuat, para DC cekcok adu mulut seperti mau berkelahi. Melihat hal tersebut, Hardi langsung mengambil sebilah celurit dari dalam kamarnya. Dia berniat hanya menggertak para DC bila masih cekcok. Sayangnya niat Hardi untuk menggertak tersebut dilakukan dengan menarik pakaian Agus sambil mengacungkan clurit seperti membacok.

“Saya tidak menyabetkan clurit kelehernya,  itu kena kuku ibu jari saya hingga patah,“aku Hardi ditemui di Mapolsek Genteng. Kapolsek Genteng Kompol Riamun melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Jabar mengatakan, jika Hardi telah mengancam Agus menggunakan celurit dan mengakibatkan luka di bagian leher hingga berdarah. ”Hardi kita kenakan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 351 KUHP, “ jelasnya. (radar)