Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Mahasiswa Harus Beri Pencerahan Hukum

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

mahasiswaGENTENG – Sebagai salah satu komponen agen perubahan, para mahasiswa Jurusan Syariah diharapkan memberikan pencerahan di bidang hukum kepada masyarakat. Sebab, saat ini banyak masyarakat yang masih awam hukum, sehingga kerap dimanfaatkan oknum tertentu. Hal itu terungkap dalam pembukaan pendidikan kilat di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Ibrahimy, Kecamatan Genteng, kemarin.

Diklat bertema “Keadilan Substantif dalam Realitas Hukum di Indonesia”. Pembukaan yang diisi dialog tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Misnadi SH: Wakil Ketua Peradi Muzayin SH, dan Kepala Biro Genteng Jawa Pos Radar Banyuwangi Abdul Aziz. Dalam dialog tersebut, para mahasiswa mengungkapkan bahwa banyak sekali kasus hukum yang terjadi di masyarakat justru jauh dari rasa keadilan. Misalnya, ketika ada sebuah kasus hukum, kedua pihak sebenarnya sudah sepakat berdamai dan tidak berniat menempuh jalur hukum.

“Tapi kadang penegak hukum justru memprosesnya. Terus di mana rasa keadilannya kalau begini,” tanya seorang peserta. Selain itu, beberapa penanya juga menyebutkan bahwa sering ada kasus hukum yang melibatkan masyarakat kecil tapi jarang ada yang mau mendampingi secara sukarela. “Kehadiran advokat di mana? Apa karena masyarakat kecil nggak punya biaya?” tanya peserta lain. Menanggapi hal tersebut, Misnadi menjelaskan bahwa tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, harus tetap diproses melalui pengadilan. “Kecuali delik aduan bisa kekeluargaan,” sebutnya. Mengenai ketidakhadiran advokat dalam kasus yang melibatkan warga miskin, Misnadi membantahnya.

Menurutnya, setiap saat advokat, termasuk dirinya, siap memberikan pendampingan secara gratis bagi warga kurang mampu. “Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 2003 tentang advokat. Advokat bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma,” tandasnya. Narasumber lain, Abdul Aziz, tidak menampik bahwa masyarakat yang awam hukum kerap dimanfaatkan berbagai oknum untuk mengambil keuntungan tertentu. Pihaknya berharap agar semua yang melek hukum, khususnya mahasiswa STAI Ibrahimy ikut memberi pencerahan. “Di lingkungan kita masih banyak yang awam dan menjadi korban ketidaktahuan hukum. Maka dari itu, menjadi tugas kita semua, khususnya adik-adik mahasiswa,” tandasnya. (radar)