Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Maling Gabah Babak Belur Dimasa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Muhammad Ridhoi

CLURlNG – Tertangkap basah mencuri gabah di selep padi Dusun Tapansari, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Muhammad Ridhoi, 42, asal Dusun Kaligoro, RT 5, RW 1, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, dihajar massa hingga babak belur, Minggu (4/6).

Untungnya, polisi yang mendapat laporan warga segera datang ke lokasi kejadian. Pelaku yang wajahnya sudah babak belur itu akhirnya berhasil diselamatkan. “Tersangka kita amankan di polsek,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu, terjadi sekitar pukul 08.00. Pelaku datang ke selep padi milik M. Ulinnuha di Dusun Tapansari, RT 3, RW 3, Desa Sraten, Kecamatan Cluring dengan naik motor Yamaha Force 1 tanpa nomor polisi.

“Setiba di depan selep padi, langsung memarkir motor,” katanya. Kedatangan pelaku yang berpovoesi pekerja serabutan itu, diketahui Ulinnuha dari dalam rumahnya. Ulin terus mengamati gerak-gerik tersangka yang masuk ke gudang padi yang ada di selep melalui pintu yang memang dibuka.

“Sejak pelaku datang, pemilik selep mengintai,” ujarnya.  Setelah masuk ke gudang selep, pelaku terlihat keluar sambil memanggul sekarung gabah. Pria itu berjalan menuju ke motor yang diparkir di pinggir jalan depan gudang.

“Saat pelaku akan kabur dengan gabahnya, pemilik selep langsung teriak maling,” ungkapnya. Ada teriakan maling, tersangka sempat panik dan berusaha menghidupkan mesin motomya dengan Starter.

Sebelum mesin motornya hidup, warga sudah berdatangan mengepungnya. Warga yang marah, langsung menghajar hingga wajahnya babak belur.

Beruntung, ada beberapa warga yang berhasil meredam amukan warga. Polisi yang mendapat laporan warga, juga segera datang ke lokasi kejadian. “Pelaku kita bawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHIP. Tapi, ancaman lima tahun penjara dalam pasal itu gugur karena polisi juga menerapkan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

Untuk pencurian gabah ini, terang dia, tersangka diberi sangsi tindak pidana ringan. Itu karena nilai kerugian tidak mencapai Rp 2,5 juta, dan pelaku melanggar pasal 362 yang masuk pencurian ringan.

“Pelaku tidak melakukan perusakan atau kekerasan, makanya pasal 364 juga diterapkan,” jelasnya. (radar)