Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Marni si “Ratu SS” Masuk Bui Lagi

Cuma-Seminggu-Satnarkoba-Ringkus-20-Pengedar

Dua Pekan Amankan 20 Tersangka Narkoba

BANYUWANGI – Perang terhadap peredaran narkoba dan obat keras terus digaungkan jajaran Satnarkoba Polres Banyuwangi. Selama dua pekan Operasi Tumpas Semeru 2016, polres berhasil menciduk 20 orang yang diduga sebagai pelaku dan pengedar Narkotika dan obat keras.

Pelaku terdiri atas 19 laki-laki dan seorang perempuan. Total ada 17 kasus narkotika dan obat daftar G yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Banyuwangi. Pelaku yang diamankan sebagian besar pemain lama alias rcsidivis.

Salah satu pelaku adalah Anik Suhartini alias Marni, 50. Perempuan yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, itu kembali berurusan dengan polisi. Dia di duga menjadi pemakai dalam kasus kepemilikan Sabu seberat 0,61 gram.

Perempuan yang dijuluki “Ratu Sabu-Sabu” itu ditangkap di sebuah rumah di Dusun Sukolilo, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono. Dalam catatan kepolisian, Marni pernah berurusan dengan polisi pada 2008 dalam kasus serupa.

Dia ditangkap atas pengembangan kasus lain, yakni kasus Dedi Priyanto, 30, warga Dusun Krajan, Desa Mngir, Kecamatan Rogojampi. Selain sabu, polisi juga menemukan sebuah alat isap, timbangan digital, dan bukti lain. Keduanya kini diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dalam operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 48.845 butir pil treks, 641 butir pil deksto, dan 41 paket sabu seberat 20.41 gram, serta uang Rp 2,9 juta. Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP, Agung Setya Budi, menjelaskan para pelaku kini tengah menunggu penyelesaian pemeriksaan dan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Tersangka perempuan yang ditangkap terkait kepemilikan sabu-sabu asalnya dari Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi. Dia ditangkap di Dusun Sukolilo, Desa Sukamaju, Kecamatan Srono, bersama seorang laki-laki,” terang Agung.

Menurut Agung, peredaran narkoba di Bumi Blambangan terbilang tinggi karena Banyuwangi masuk kawasan perlintasan. Geografis Banyuwangi yang berbatasan dengan Bali memungkinkan barang haram tersebut nnasuk Banyuwangi lebih dulu sebelum sampai kota yang dituju.

“Kita lihat, dari 20 tersangka yang kita amankan ada satu yang berasal dari Bali. Itu menjadi bukti pelaku dari luar kota menggunakan Banyuwangi sebagai wilayah transit dan pasar,” ulas Agung. (radar)