Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Marzuki Alie: Kades Harus Melek Politik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

marzukiSetiap Desa Bakal Dapat Rp 600 Juta

ROGOJAMPI – Ketua DPR RI Marzuki Alie menilai politik adalah mulia. Anehnya, banyak keputusan politik yang tidak diketahui rakyat. Imbasnya, masyarakat dirugikan, dikriminalkan, dan dicaloi, karena tidak adanya sosialisasi. Terkait masalah itu, politisi asal Partai Demokrat tersebut meminta semua pihak melek politik, termasuk kepala desa. Salah satu yang harus dipahami betul, menurut Marzuki Alie, adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa yang disahkan akhir tahun 2013 lalu.

Ketua DPR RI itu mengungkapkan, undang-undang tersebut murni inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. UU tersebut merupakan penjabaran undang-undang daerah yang dipecah menjadi empat bagian. Peraturan-peraturan itu, di antaranya peraturan pemerintah daerah, pemilukada, pemerintahan desa, dan perlindungan masyarakat adat.  Peraturan pemerintahan desa, menurut Marzuki Alie, merupakan wujud otonomi di tingkat desa.

“Dananya akan diambilkan dari APBN sebesar 10 persen dari transfer daerah,” ujarnya dalam sosialisasi undang- undang pemerintahan desa kemarin. Nanti setiap desa akan menerima lebih-kurang Rp 600 juta dan akan terus meningkat di setiap tahun. Dengan dana itu, nanti desa bisa membangun dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain. Hanya saja, dana itu berpotensi membuat kepala desa berhadapan dengan kepolisian atau kejaksaan.

Undang-undang pemerintahan desa itu diharapkan mampu menyejahterakan masyarakat desa. Dalam waktu tidak lama lagi peraturan pemerintah terkait pemerintahan desa itu akan segera terbit. “Ya mungkin kira-kira dua bulan lagi PP itu ada,” ujarnya. Dalam acara yang dihadiri kader dan simpatisan Partai Demokrat di agrowisata Alam Indah Lestari (AIL) tersebut,  Asosiasi Kepala Desa (Askab) meneken perjanjian kerja sama bantuan hukum.

Ahmad Wahyudi ditunjuk Askab sebagai pengacara dan pendamping kepala desa se- Banyuwangi dalam mempersiapkan pemberlakuan undang-undang tersebut. Ketua Askab Agus Tarmidzi mengatakan, bagi kepala desa, pemberlakuan undang-undang pemerintahan desa berpotensi menimbulkan masalah hukum. Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan anggaran yang diterima tepat sasaran, pihaknya perlu menggelar pelatihan dan peningkatan sumber daya, terutama terkait pengelolaan anggaran. (radar)