sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Banyak masyarakat baru-baru ini mengeluhkan bahwa situs dtsen.web.bps.go.id, yang sebelumnya digunakan untuk mengecek desil kesejahteraan DTSEN, tidak dapat diakses.
Halaman kerap memuat sebagian, sangat lambat, atau bahkan gagal terbuka sama sekali.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan karena portal tersebut selama ini menjadi salah satu rujukan untuk mengetahui status kesejahteraan rumah tangga berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS).
Keluhan publik meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir, terbukti dari melonjaknya pencarian mengenai “DTSEN tidak bisa dibuka”, “cek desil error”, hingga “akses dtsen BPS bermasalah”.
Banyak warga mempertanyakan apakah layanan tersebut telah dihentikan atau justru mengalami gangguan sistem.
Baca Juga: Minimarket di Genteng Banyuwangi Disatroni Pencuri, Aksi Terekam CCTV dan Kini Diburu Polisi
Penjelasan Resmi BPS: Portal Sedang Dalam Pemeliharaan
BPS telah memberikan klarifikasi bahwa portal DTSEN saat ini tidak ditutup, melainkan sedang dalam proses pemeliharaan dan pengembangan sistem.
Proses ini dilakukan untuk meningkatkan stabilitas, kualitas layanan, serta keamanan data.
Dengan demikian, layanan pengecekan desil akan kembali normal setelah proses pemutakhiran sistem selesai.
Namun hingga kini belum ada tanggal pasti kapan portal kembali dibuka.
Selama periode pemeliharaan, masyarakat disarankan untuk:
- Memantau informasi resmi dari BPS melalui situs utama dan media sosial.
- Menghindari situs tidak resmi yang mengatasnamakan layanan DTSEN.
- Menyiapkan NIK dan KK untuk memudahkan proses pengecekan ketika portal kembali aktif.
Baca Juga: Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta Pusat, Begini Suara Terakhir Korban hingga Proses Identifikasi
Apa Itu Desil DTSEN dan Mengapa Penting?
Desil adalah sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang dibagi ke dalam 10 kategori, mulai dari kelompok paling miskin hingga yang paling mampu secara ekonomi.
DTSEN yang dikelola BPS kini menjadi acuan tunggal pemerintah setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.







