sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol utama.
Kebijakan ini mulai berlaku akhir pekan ini, tepatnya pada Jumat (19/12/2025), sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang akhir tahun.
Pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemerintah menilai, pengaturan lalu lintas di jalur-jalur strategis nasional mutlak diperlukan demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memastikan kelancaran arus kendaraan.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Ini Cuti Bersama Desember 2025 dan Libur Nasional 2026
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menjelaskan, periode libur Natal dan Tahun Baru hampir selalu diiringi peningkatan signifikan pergerakan masyarakat.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, khususnya di jalan tol dan jalur utama penghubung antardaerah.
“Periode libur Natal dan tahun baru ini diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat, utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ujar Aan di Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025).
“Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” imbuhnya.
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pembatasan operasional menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta angkutan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Wembanyama Siap Jadi Penentu! Spurs Pertimbangkan Strategi Khusus di Final NBA Cup vs Knicks
Ketentuan ini tercantum dalam SKB bernomor KP-DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, dan Kep/230/XI/2025.
Meski diberlakukan secara ketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi angkutan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan kebutuhan dasar masyarakat.
Jenis kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan tetap diperbolehkan beroperasi selama memenuhi persyaratan administrasi.
Sumber: KemenPUPR, Korlantas Polri, Kemenhub
Page 2
Page 3
“Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, layanan sepeda motor gratis, serta barang pokok,” terang Aan.
Namun demikian, kendaraan yang masuk kategori pengecualian tetap diwajibkan membawa surat muatan lengkap.
Baca Juga: Misi Tanpa Ampun di Philips Stadion! PSV Siap Hancurkan GVVV di KNVB Beker
Dokumen tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri sebagai tanda bahwa kendaraan bersangkutan memang memenuhi syarat untuk tetap melintas selama masa pembatasan.
Secara waktu, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan dalam tiga periode. Pertama, pada 19–20 Desember 2025.
Kedua, pada 23–28 Desember 2025. Ketiga, pada 2–4 Januari 2026. Selama periode tersebut, pembatasan berlaku penuh selama 24 jam, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang terdampak pembatasan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Tol Gending–Kraksaan–Paiton Dibuka, Status Fungsional Rasa Operasional untuk Urai Kepadatan Pantura Hadapi Libur Nataru
Berikut daftar ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang:
-
Lampung dan Sumatera Selatan
-
Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang
-
-
DKI Jakarta – Banten
-
Jakarta – Tangerang – Merak
-
-
DKI Jakarta
-
Jalan Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo
-
Sumber: KemenPUPR, Korlantas Polri, Kemenhub







