RadarBanyuwangi.id – Seorang penggemar kereta api atau railfans, berinisial GGR, harus menerima sanksi berat setelah tertangkap nekat naik KA 135 Bogowonto tanpa tiket.
Insiden yang terjadi di Stasiun Cirebon Prujakan ini berujung pada penurunan paksa GGR oleh petugas kereta. Aksi tidak bertanggung jawabnya mengungkap modus baru penyalahgunaan aplikasi tiket online.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan penumpang asal Stasiun Kroya tersebut.
Baca Juga: Libur Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Bersiap Hadapi Lonjakan Penumpang ke Bali: Berikut Prediksinya ASDP
Sebelum menaiki KA Bogowonto, GGR diketahui telah menggunakan kereta lain, yaitu KA Cikuray dan KA Kahuripan, untuk perjalanan dari Jakarta hingga Stasiun Lempuyangan. Namun, langkah berikutnya yang ia ambil ternyata ilegal.
“Penumpang ini memesan tiket melalui aplikasi Traveloka. Namun, ia tidak menyelesaikan pembayaran dan hanya memanfaatkan tangkapan layar sebagai bukti pemesanan palsu,” ujar Krisbiyantoro.
Modus GGR cukup licik. Ia sengaja memilih waktu keberangkatan yang ramai, berharap dapat menyelinap masuk tanpa dicurigai.
Baca Juga: UMKM Wingko Babat Lamongan Sukses Puluhan Tahun Berkat Dukungan BRI
Dalam situasi padat di stasiun, GGR memanfaatkan peluang untuk melewati pemeriksaan tiket tanpa mencetak boarding pass. Namun, aksinya terhenti ketika kondektur mencurigai keberadaannya di dalam KA Bogowonto.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bahwa ia tidak memiliki tiket sah untuk perjalanan tersebut. Ia langsung diamankan oleh petugas keamanan kereta di Stasiun Pasar Senen untuk proses lebih lanjut,” jelas Krisbiyantoro.
Tindakan tersebut tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lainnya.
Baca Juga: Gerak Cepat Polresta Banyuwangi Bersama Stake Holder Atasi Pohon Tumbang Yang Menutup Jalan
Sebagai bentuk konsekuensi, PT KAI memberikan sanksi tegas kepada GGR. Ia dilarang menggunakan layanan kereta api selama 180 hari atau enam bulan ke depan.
“KAI sangat menjunjung tinggi integritas dan kenyamanan pelanggan. Oleh karena itu, pelanggaran seperti ini tidak akan ditoleransi. Selain diturunkan dari kereta, penumpang tersebut juga masuk dalam daftar hitam selama 180 hari,” tegas Krisbiyantoro. (*)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.