Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Partai Politik Wajib Serahkan 1.600 KTP dan KTA

Pengurus lintas partai mengikuti pertemuan dengan KPU di El Royale Hotel and Resort, Kecamatan Kabat, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Pengurus lintas partai mengikuti pertemuan dengan KPU di El Royale Hotel and Resort, Kecamatan Kabat, kemarin.

Untuk Daftar Peserta Pemilu 2019

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi membuka pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mulai pagi ini (3/10). Tahap pendaftaran parpol tersebut bakal dibuka hingga 16 Oktober mendatang.

Sehari sebelum membuka pendaftaran, KPU Banyuwangi mengumpulkan pengurus partai politik di El Royale Hotel and Resort kemarin (2/10).

Komisioner KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar mengatakan, KPU menganggap penting untuk bertemu pengurus parpol sebelum membuka pendaftaran peserta pemilu 2019. Sebab, peraturan yang mengatur soal itu, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 baru diundangkan beberapa hari lalu.

Edi menuturkan, setelah pertemuan dengan parpol, KPU Banyuwangi bakal langsung membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 mulai pagi ini hingga 16 Oktober mendatang. “Pendaftaran parpol dilakukan secara serentak. Parpol tingkat pusat mendaftar di KPU pusat. Sedangkan parpol tingkat kabupaten termasuk Banyuwangi, mendaftar di KPU Banyuwangi,” ujarnya.

Dikatakan di tingkat Banyuwangi ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi. Salah satunya, kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebanyak seribu atau satu per seribu dari jumlah penduduk Banyuwangi.

“Jumlah penduduk Banyuwangi mencapai 1,6 juta. Maka, KTA dan KTP-el yang diperlukan sebanyak 1.600,” kata dia.

Selain menyerahkan KTA dan KTP-el, pendaftaran harus dilengkapi berkas hard copy dan soft copy parpol yang telah terdata di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Di Sipol tersebut bisa dicek profil parpol, kepengurusan, dan keanggotaan parpol,” ungkapnya.

Bukan hanya menyerahkan daftar kepengurusan di tingkat kabupaten, parpol juga harus menyerahkan bukti kepengurusan minimal di 50 persen kecamatan di Banyuwangi. “Setelah pendaftaran, kita lakukan penelitian administrasi,” pungkas Edi. (radar)