Kasus Jual-beli Satwa via Online
BANYUWANGI – Penyidik Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur bersama Polres Banyuwangi terus mendalami dugaan transaksi satwa ilegal yang menyeret dua oknum dokter hewan di Genteng, Risa Isa F. dan Devita.
Meski sudah hampir sepekan kasus tersebut terungkap. Penyidik hingga kini belum menaikkan status pemilik satwa lindung tersebut. Kemarin, polisi bersama BKSDA memanggil oknum dokter hewan itu. Rencananya, dokter yang berdomisili di Genteng itu akan dimintai keterangan penyidik.
Pemanggilan kedua pasutri itu merupakan pemanggilan kali kedua. Pada pemanggilan pertama, keduanya tidak hadir. Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak datang, penyidik BKSDA dan Polres Banyuwangi sudah mempersiapkan langkah lanjutan, yakni penjemputan paksa.
Itu akan dilakukan bila keduanya benar-benar tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Disinggung tentang materi pemeriksaan, penyidik belum mau membuka. Hanya, saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi, Kepala Seksi Wilayah V BKSDA Jawa Timur, Pudjiadi, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Beberapa bukti dan keterangan dalam perkara itu masih terus digali. “Ya, kami masih terus mendalami kasus ini,” katanya. Tentang penelusuran transaksi jualbeli satwa yang dilakukan Risa dan Devita juga masih dalam pendalaman. Terkait izin pemeliharaan satwa yang ditemukan di rumah kedua dokter hewan itu, pihak BKSDA masih melakukan penelusuran.
Sebab, informasi yang muncul ke permukaan, BKSDA Jawa Timur hanya melayani izin pemeliharaan satwa tertentu, yakni kijang dan rusa. Satwa lain merupakan kewenangan dari pusat. Hal itu kini masih didalami penyidik BKSDA dan Polres Banyuwangi. Sementara keduanya masih berstatus saksi.
“Pemeriksaan baru akan dilanjutkan. Perkembangannya nanti setelah pemeriksaan,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua oknum dokter hewan di Genteng, yakni Raisa Insa F. dan Devita, harus berurusan dengan hukum atas dugaan memperdagangkan hewan lindung.
Kedua dokter muda itu diduga memperdagangkan satwa dilindungi, seperti merak, ular sanca, dan biawak, secara online. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Perum Mahogani, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, polisi mengamankan sebelas ekor anak burung merak, tujuh ekor ular phyton jenis bodo, dan sembilan ekor biawak.
Pengungkapan itu berlangsung berkat laporan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur. Selama tiga bulan terakhir awak BKSDA menelusuri sebuah transaksi jual-beli satwa secara online. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan alamat dan nama pengirim yang beralamat di Banyuwangi. (radar)