Dari hasik uji publik ini lanjut Ari Mustofa pihaknya akan menyerahkan kembali ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.
“Keputusan pemekaran Dapil ini ada di KPU RI. Apakah nantinya tetap 5 Dapil atau bertambah 6 atau 8 Dapil,” paparnya.
Ari Mustofa menjelaskan, KPU Banyuwangi beberapa waktu lalu menerima usulan 3 Parpol terkait pemekaran Dapil. Seluruh usulan tersebut telah diakomodir. Namun, KPU memiliki sistem Sidapil yang didalamnya menentukan komposisi kecamatan, alokasi kursi dan lainnya.
“Masukkan dari 3 Parpol menjadi 8 Dapil, semua sama. Tapi ketika kami masukkan ke Sidapil ternyata ada wilayah Kecamatan yang nggak bisa digabung,” paparnya.