Ari mencontohkan, ketika kecamatan A, B, C, dan D digabungkan menjadi 1 Dalil melalui sistem Sidapil, secara otomatis akan muncul jumlah kursi, serta informasi lainnya. Penataan Dapil ini harus memenuhi 7 prinsip Pemdapilan
7 prinsip Pemdapilan tersebut, adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu Proposional, Proporsionalitas, integritas wilayah yang berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Jika tidak memenuhi 7 prinsip penataan Dapil akan tertolak sistem. Sehingga kami tidak bisa menggabungkan kecamatan A dengan kecamatan B,” jelas Ari Mustofa.
Rancangan kedua terdapat 6 Dapil. Dapil Banyuwangi 1 dengan 9 kursi meliputi, Kecamatan Rogojampi, kabat, Banyuwangi, Blimbingsari.