Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemkab Banyuwangi Siapkan Anggaran Rp 2,8 Miliar Untuk Pilkades Serentak di 53 Desa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Untuk Gelar Pilkades Tahap  Pertama 23 Oktober

BANYUWANGI – Pemilihan  kepala desa (pilkades) serentak tahap pertama direncakan digelar 23 Oktober 2017 di 53 desa. Untuk menggelar pilkades itu, Pemkab Banyuwangi menyiapkan anggaran sekitar Rp 2,8 miliar. Kepastian pelaksanaan pilkades itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD menggelar rapat kerja bersama tim eksekutif, kemarin (14/4).

Rapat kerja dilaksanakan dalam rangka finalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang  pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa (P5KD)  alias raperda pilkades.  Ketua Pansus Raperda P5KD  Handoko mengatakan, selain  mematangkan rancangan raperda, pansus juga ingin mendapat kepastian pelaksanaan   pilkades serentak dari eksekutif.

“Ada ketegasan dari pihak eksekutif bahwa pilkades serentak tahap pertama akan digelar tahun ini,” ujarnya. Menurut Handoko, penyelenggaraan pilkades serentak tahun ini akan digeber di 52 desa.  “Mengacu jadwal yang disusun eksekutif, pilkades serentak tahun ini direncakan pada Senin  tanggal 23 Oktober,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Masih menurut Handoko,  pemkab telah menyediakan dana sebesar Rp 2,8 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017  untuk pelaksanaan pilkades serentak tahun ini. Bahkan, dana sebesar itu masih berpotensi ditambah pada APBD Perubahan tahun 2017.

Terkait hasil pembahasan final raperda P5KD, mengaku eksekutif telah menyatakan kesepahaman terhadap beberapa klausul penting yang diajukan  pihak pansus. Salah satunya klausul tentang kewajiban kades terpilih asal luar desa, harus pindah domisili ke desa tempatnya mendaftar sebagai kades.

Selain itu, dalam raperda tersebut juga akan di atur pelaksanaan tes tulis khusus pada pesta pilkades dengan jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Tes tulis tersebut akan dilakukan oleh pihak akademisi yang dibentuk pemkab. “Untuk meminimalkan kecurangan, kami berharap hasil tes tulis tidak diinapkan. Misalanya tes tulis selesai sore hari,  maka sore itu juga harus diumumkan,” harapnya.

Sementara itu, setelah pembahasan final raperda pilkades rampung, Handoko mengaku draf produk hukum tertinggi  daerah tersebut segera dikirimkan ke Provinsi Jatim untuk dilakukan fasilitasi gubernur. “Raperda ini mendesak untuk  segera disahkan untuk menjadi payung hukum pilkades di Banyuwangi,” pungkasnya. (radar)